LASSERNEWS.COM - Medan, Pesonil Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut diduga melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bandar judi online Togel, satu diantara bandar judi tersebut berinisial W (38) warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (18/7) kemarin.
"Memang ada tersangka judi online yang ditangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada awak media, Jumat (20/7/2018).
Namun, MP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai penangkapan itu, karena kasusnya sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan. Ia hanya menyatakan yang terlibat dalam praktik judi Online jaringan W akan ditindak tegas.
"Sabar iya, nanti kalau saya sudah dapat datanya akan saya sampaikan kepada rekan - rekan," imbuhnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh di Polda Sumut, W merupakan salah satu owner Pub di Medan ini ditangkap di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Dalam proses pengembangan, Polisi menangkap seorang tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.
W ditangkap karena telah membuka permainan judi online lebih dari tiga bulan dengan omzet mencapai puluhan juta per harinya. Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai perangkat judi Online.
Terpisah, Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, sampai saat ini belum mengetahui penangkapan bandar judi online tersebut.
"Saya tanyakan dulu kepada anggota yang menangkap semalam. Baru saya akan sampaikan kepada awak media," kata AKBP Herzoni Saragih ketika dikonfirmasi awak media (ir.Robertus)