Disdukcapil Medan Persulit Masyarakat, Lebih Cepat Ngurus dari Calo Daripada Langsung

LASSERNEWS.COM - Medan, Sistem pelayanan Disdukcapil Medan belakangan ini menjadi sorotan tajam masyarakat terlebih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera tahun 2018. Pasalnya, banyak masyarakat tidak memiliki KTP-el, Surat Keterangan (SuKet) dan lambannya pengurusan kelengkapan administrasi lainnya seperti KTP dan  Kartu Keluarga.

Pantauan awak media ini, Rabu (4/7/2018) di lantai 2 Kantor Disdukcapil Medan, hiruk pikuk suasana pelayanan di Disdukcapil bagaikan pasar tradisional.

Anehnya, bagi pegawai kejaksaan dan kepolisian diberi keistimewaan, bisa langsung mengurus melalui oknum pejabat terkait agar urusan cepat selesai tanpa harus ikut antrian panjang dan melelahkan.

Selain itu, tepat pada pukul 12.00 Wib, pelayanan Disdukcapil Medan terhenti total dan mulai lagi pukul 13.30 Wib. Tidak seperti kantor pelayanan lain, yang tetap berlanjut dengan pengaturan jam istirahat pegawai.

"Sangat bising, kalah pasar tradisional. Mulai jam 10 pagi saya disini untuk mengurus akte lahir anak , saat ini masih nomor antrian 062 dan saya menunggu nomor antrian 112. Lamban kali prosesnya, hanya untuk memperoleh hak saya saja sebagai warga negara dipersulit," ungkap ibu berhijab yang tinggal di Pasar 4 Marelan pada awak media ini, Rabu (4/7/2018) sekira pukul 12.32 wib.

Lain lagi keluhan Herlando Nainggolan (24) warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Indra Hulu Kecamatan Peranap, Provinsi Riau saat hendak mengurus pindah masuk ke Kartu Keluarga Abang iparnya beralamat di Jalan Kp.Salam III, kel. Belawan Bahari, Medan Belawan. Walau sudah memiliki Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan Peranap, kabupaten Indra Giri Hulu dan kelengkapan berkas lain, namun tetap juga dipersulit.

"Mereka bilang aku harus minta surat kuasa dari pegawai yang membuat surat keterangan pindah Kecamatan Ranap, kan aneh itu bang masa saya minta surat kuasa dari pegawai sana yang mengeluarka surat. Lagi pula saya yang pindah  dan kakak saya yang punya KK juga ikut langsung, apa harus minta kuasa lagi," ungkap Erlando heran.

Erlando menduga pelayanan Disdukcapil Medan yang sengaja mempersulit pengurusan agar masyarakat memakai jasa para calo.

"Kalau begini sulitnya berarti mereka sengaja biar kita memakai jasa calo karena lebih cepat siap kalau mengurus pakai calo," ketusnya.

Sedangkan Waty (37) warga Medan Amplas juga mengeluhkan hal sama. Ia mengaku birokrasi di Ducapil Medan masih bergaya orde lama.

Diterangkan Waty bahwa ia mengurus Akte Lahir mulai tanggal 4 Juni 2018. Setelah bolak-balik ke Disdukcapil Medan, selanjutnya, Ia menerima Tanda Pendaftaran dengan tanggal pengambilan Akte Lahir 27 Juni 2018 setelah membayar uang administrasi sebesar Rp.10.000.

Namun, sesuai tanggal pengambilan akte, ternyata pegawai Disdukcapil Medan bagian Akte lahir mengatakan bahwa aktenya belum selesai dengan alasan tidak ada terlampiran kartu kartu keluarganya.

"Mereka yang menghilangkan fotocopy kartu keluarga saya, malah menuding saya tidak melampirkan KK. Buktinya, kwitansi pengambilan Akte saya sudah keluar, berarti berkas saya kan sudah beres," terangnya.

Akibatnya, Waty terpaksa kembali lagi ke rumah untuk mengambil fotocopy kartu keluarga seperti diminta petugas.

"Itupun tidak dapat juga selesai hari itu juga, akte lahirnya bisa diambil tanggal 12 Juli 2018, terpaksa pulang lagi. Padahal sudah setengah hari saya disana, dan menitipkan anak-anak sama tetangga," ungkapnya kesal.

Akibat kesalnya, Waty pun sampai menganalisis pendapatan Disdukcapil Medan setiap hari. Ia memprediksi dengan jumlah ratusan orang yang membayar adminitrasi akte lahir, maka perputaran uang di diskcap Medan  diperkirakan puluhan juta setiap hari.

"Kalau ratusan orang setiap hari dikali 10.000 rupiah banyak juga pendapatan Disdukcapil ini, kemana aja uang itu semua ya," katanya. (Otti)
Lebih baru Lebih lama