LASSERNEWS.COM - Medan, Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka AJ alias Dedek Panjang (31) warga Jalan Gereja Pasar Belakang Dusun 10, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang. Pasalnya, Ia diduga menjadi pengedar sabu di seputaran Jalan Gereja Pasar Belakang Dusun 10, Percutseituan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut. Sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya Dedek Panjang kerap bertransaksi sabu didepan rumahnya.
"Menindaklanjuti atas informasi tersebut anggota kami, melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jalan Gereja Pasar Belakang Dusun 10," terangnya.
Dedek Panjang merupakan target operasi Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ia diduga kerap melakukan transaksi penjualan barang haram (sabu) di kediamannya.
Raphael menambahkan, petugas Satres Narkoba saat itu melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan rumahnya tepatnya di bawah pohon pisang. Tak ingin target operasi (TO) kabur, petugas langsung membekuk Dedek Panjang dan kemudian dilakukan penggeledah.
"Dari tangan kanan tersangka ditemukan dompet emas berisi empat bungkus sabu seberat 17,18 gram, puluhan plastik klip kosong dan timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," sebutnya. (Rel/Tri)