Surat Kesehatan Dari RSUD T.Pura Masih Berlaku

LASSERNEWS.COM - Langkat,Sebagai rumah sakit umum satu - satunya milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang sudah tentu menjadi kebanggaan masyarakat Kab.Langkat, selama ini RSUD Tanjung Pura juga mengeluarkan surat kesehatan bagi seluruh jama'ah haji dari Kabupaten Langkat yang hendak berangkat ketanah suci Mekkah.

Masa Pencalegkan tahun 2019 telah dibuka baik dari Parpol maupun penyelengara KPU Kab.Langkat berbagai persyaratan bagi calon anggota dewan ini seperti surat kesehatan juga harus dipersiapkan sebagai masyarakat Kabupaten Langkat ratusan Bakal calon anggota dewan berduyun - duyun mendatangi RSUD Tanjung Pura Kab.Langkat untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan itu,namun setelah surat kesehatan diterima para Bacaleg.

Beberapa Bacaleg merasa kecewa atas surat edaran yang mereka terima bahwa KPU tidak merekomendasikan RSUD Tanjuang Pura,menurut Ferdi salah seorang Bacaleg yang telah mengurus surat kesehatan itu mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran yang dikeluarkan KPU yang telah menunjuk lima RS yang mengeluarkan surat kesehatan tersebut,surat edaran itu keluar setelah kami para Bacaleg mengurus surat kesehatan di RS Tanjung Pura dimana RSUD Tanjung Pura tidak masuk didalam lima nama RS yang ditunjuk KPU,kami merasa kecewa mengapa RSUD tidak masuk dalam daftar sementara RS tersebut masuk dalam kategori RSUD terbaik dua di Sumut,seharusnya KPU Kab.Langkat bisa mengakomodir RSUD Tanjung Pura sebagi RS yang berhak mengeluarkan surat kesehatan bagi Para Bacaleg terang Ferdi kepada Wartawan Deteksi.co Sabtu (14/07/2018) melalui Henphon seluler.

Saat dikonfirmasi Komisioner KPU Kab.Langkat Divisi Teknis M.Khair mengatakan bahwa surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUD Tanjung Pura untuk keperluan pencalonan DPRD masih dapat digunakan sepanjang dapat menunjukan hasil pemeriksaan kesehatan, meskipun demikian pihak KPU tetap menyarankan agar Bacaleg memeriksakan kesehatannya dirumah sakit yang telah direkomendasikan oleh KPU RI sesuai surat edaran nomor 627 tanggal 30 Juni 2018, yaitu RSUD H. Adam Malik, RSUD Pirngadi, RSU Haji Medan,RSUD Ratau Parapat, RSUD Djasamen Saragih atau RSU lainnya diluar Provinsi Sumatera Utara yang tercantum dalam lampiran surat edaran KPU tersebut terang M.Kahir kepada wartawan Sabtu (14/07/2018) diruang kerjanya Jalan Putra T.Abdul Azis Stabat.(AR.Limbong)
Lebih baru Lebih lama