LASSERNEWS.COM - Nisel, Masyarakat Mazinö memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), atas respon telah menanggapi surat nomor : 01/MZN/VIII/2018 tentang laporan pengaduan terkait dugaan penyelewenangan dana desa diduga dilakukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Hal ini dikatakan Satoniha, mewakili masyarakat Mazinö katanya, " Kami menyampaikan aspresiasi kepada Kajari atas respon telah menanggapi surat dan bahkan kami telah diundang untuk memberi keterangan secara resmi berdasarkan surat dari Kejari yang sifat rahasia nomor : R-22/N.2.30/Dek.3/09/2018 tentang permintaan keterangan terkait sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dikelola oleh BKAD tahun 2018.
Mengacu pada Undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pada pasal 29 huruf a sampai huruf i, Peraturan ini telah ditabrak oleh BKAD, Lantas konsekwensi hukumnya dari pelanggaran itu apa, jelas peristiwa ini telah menjatuhkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kata Sato.
" Semoga laporan kami ini naik pada tahap penyidikan, pasalnya kejadian ini sudah lama berlangsung, siapa aaja yabg terlibat harus di seret ke penjara," kata Satoniha kepada DETEKSI.co Sabtu (22/9/2018).
Pelanggaran ini fatal, " Mengacu pada ketetapan yang disepakati dan menjadi aturan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Pj. Kepala Desa pada Bab V pasal 9 tentang cara dan ketentuan pelaksanaan, untuk melaksanakan fungsi dan peran BKAD kecematan Mazinö, hal ini di kangkangi ," tegas Sato.
Faktanya, BKAD sendiri yang mengambil alih tugas dan tanggungjawab Tim Pelaksana Kerja (TPK) dengan mengelolah dana yang telah ditransfer oleh setiap Pj Kades se-Kecamatan Mazinö Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, beber Sato kepada DETEKSI.co
Wajar kami selaku masyarakat Kecamatan Mazinö menduga bahwa dana desa yang telah di transfer oleh setiap Pj.Kades ke rekening BKAD, Kami menduga BKAD melakukan penyelewengan dalam mengelolah dana desa tersebut.
Sebagai contoh kata Sato, Dalam mengeluarkan upah (gaji) tertulis dalam RAB BKAD Rp.82.000, Fakta dilapangan dibayarkan kepada pekerja hanya Rp.60.000-.
" Lantas Sisanya sebesar Rp.22.000 kemana, biarlah penegak hukum yang mengungkap dibalik misteri ini semua, Sebab, Telah terjadi mark up dana desa melalui anggaran pembelanjaan pengadaan barang dan jasa, Pembangunan pengaspalan jalan yang dikelolahh BKAD Kec. Mazinö." ungkap Sato.
Masih Satoniha, Kami Masyarakat se Kecamatan Mazinö, berharap agar elemen masyarakat dan media terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa khususnya diwilayah Kecamatan Mazinò. (Red/Matius Halawa)
Hal ini dikatakan Satoniha, mewakili masyarakat Mazinö katanya, " Kami menyampaikan aspresiasi kepada Kajari atas respon telah menanggapi surat dan bahkan kami telah diundang untuk memberi keterangan secara resmi berdasarkan surat dari Kejari yang sifat rahasia nomor : R-22/N.2.30/Dek.3/09/2018 tentang permintaan keterangan terkait sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dikelola oleh BKAD tahun 2018.
Mengacu pada Undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pada pasal 29 huruf a sampai huruf i, Peraturan ini telah ditabrak oleh BKAD, Lantas konsekwensi hukumnya dari pelanggaran itu apa, jelas peristiwa ini telah menjatuhkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kata Sato.
" Semoga laporan kami ini naik pada tahap penyidikan, pasalnya kejadian ini sudah lama berlangsung, siapa aaja yabg terlibat harus di seret ke penjara," kata Satoniha kepada DETEKSI.co Sabtu (22/9/2018).
Pelanggaran ini fatal, " Mengacu pada ketetapan yang disepakati dan menjadi aturan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Pj. Kepala Desa pada Bab V pasal 9 tentang cara dan ketentuan pelaksanaan, untuk melaksanakan fungsi dan peran BKAD kecematan Mazinö, hal ini di kangkangi ," tegas Sato.
Faktanya, BKAD sendiri yang mengambil alih tugas dan tanggungjawab Tim Pelaksana Kerja (TPK) dengan mengelolah dana yang telah ditransfer oleh setiap Pj Kades se-Kecamatan Mazinö Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, beber Sato kepada DETEKSI.co
Wajar kami selaku masyarakat Kecamatan Mazinö menduga bahwa dana desa yang telah di transfer oleh setiap Pj.Kades ke rekening BKAD, Kami menduga BKAD melakukan penyelewengan dalam mengelolah dana desa tersebut.
Sebagai contoh kata Sato, Dalam mengeluarkan upah (gaji) tertulis dalam RAB BKAD Rp.82.000, Fakta dilapangan dibayarkan kepada pekerja hanya Rp.60.000-.
" Lantas Sisanya sebesar Rp.22.000 kemana, biarlah penegak hukum yang mengungkap dibalik misteri ini semua, Sebab, Telah terjadi mark up dana desa melalui anggaran pembelanjaan pengadaan barang dan jasa, Pembangunan pengaspalan jalan yang dikelolahh BKAD Kec. Mazinö." ungkap Sato.
Masih Satoniha, Kami Masyarakat se Kecamatan Mazinö, berharap agar elemen masyarakat dan media terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa khususnya diwilayah Kecamatan Mazinò. (Red/Matius Halawa)