Kunker BPI KPNPA RI ke Kanwil DJP Sumut I, Terkait Kasus Pengemplangan Pajak Inisial HS

LASSERNEWS.COM - Medan, Terkait kasus dugaan penggemplangan pajak inisial HS , Pimpinan Sumut Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) terus mengawal perkembangan atas kasus yang dipersangkakan HS.

Kunjungan kerja (Kunker) Pengurus BPI KPNPA RI Sumut ke Kantor Wilayah DJP Sumut I di Jalan Sukamulia No.7,Medan. Kehadiran Tim BPI KPNPA RI sesuai undangan Humas Kanwil DJP Sumut I terkait perkembangan kasus tersebut.

Kehadiran BPI KPNPA RI langsung dipimpin Ketua Pimpinan Wilayah, Jhonson Situmorang,SH didampingi J. Gultom Wakil Ketua, Dian br Sinaga dan M.R. Situmorang,SH selaku Penasehat Hukum (PH), Amin Malabar selaku Investigasi dan Bernard Marpaung Kabiro Humas BPI KPNPA RI Sumut yang diterima Bidang Humas di lantai 7, Jum'at, 26 April 2019, sekira 09:30 Wib.

Usai pertemuannya, Ketua BPI KPNPA RI Sumut Jhonson Situmorang,SH, kepada wartawan meyebutkan bahwa pertemuan yang dilakukan dalam hal perkembangan kasus HS. 

Sesuai informasi yang disampaikan Staf Humas Kanwil DJP Sumut I, Ketua BPI Sumut mengatakan, saat ini sudah dalam proses penyidikan dan pemberkasan PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumut I.

Terkait dengan nama perusahaannya, dikatakan Doni selaku Staf Humas meyebutkan nama perusahaannya PT Unipalma yang bergerak dibidang minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil).

Menyinggung nilai faktur pajak yang tertunggak yang diduga dipalsukan (TBTS) senilai 116 Milliar. Dalam proses ini HS dikenakan sanksi Bunga Berjalan sebesar  150%  sesuai Undang-undang Pasal 8 ayat 3. Proses HS sendiri telah memasuki tahap penyidikan dan pemberkasan, tersangka HS dikenakan sanksi Pokok Berjalan sebesar 400%.

Ditanyakan apakah oknum-oknum Pajak ada  yang terlibat terkait kasus yang dipersangkakan kepada HS, Doni Staf Humas belum bisa berkomentar ,"belum diketahui dan mudah-mudahan tidak ada yang terlibat".

Lanjut Ketua BPI Sumut, dari informasi yang  didapatkan, tersangkas HS saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Kusta Blok A7 (Tipikor) Medan.

Terkait kasus pengglempangan pajak yang dipersangkakan kepada HS, Jhonson Situmorang kepada Staf Humas Kanwil DPJ Sumut I meminta agar kasus pihak Dirjen Pajak serius menanganinya.

"Harapan Kami Pihak Dirjen Pajak harus serius menangani terkait kasus HS yang telah merugikan Negara dan sudah menjadi kasus Nasional. Dan meminta agar mengungkap oknum-oknum lainnya yang terlibat terkait kasus ini", pungkas Jhonson Situmorang mantan ARMED, Kakaw Minvet Kepulauan Riau. (Red)
Lebih baru Lebih lama