Apel Sekaligus Penyerahan Bingkisan Lebaran Idul Fitri 1440 H oleh Kapolres Pel. Belawan

LASSERNEWS.COM - Belawan, Bertempat dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan apel sekaligus penyerahan bingkisan lebaran Idul Fitri 1440 H kepada perwakilan personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI dari satuan Yonmarhanlan I Belawan, ASN dan perwakilan Wartawan, Senin (27/5/2019) sekira pukul 08.00 Wib.

Kegiatan apel pagi dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH, yang diikuti yakni  Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH SIK, Kabag Ops Kompol H.Erinal, Kabag Ren Ilham Aceh, Kasat Lantas AKP M.H Sitorus SH, Kasat Sabhara AKP Eriyanto Ginting S.Sos, Kasat Narkoba AKP Edy Safari SH,Kasat Intelkam Iptu SBI Manullang, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar, personil Yonmarhanlan I Belawan, ASN dan stakeholder Belawan.

Rangkaian kegiatan apel ini dimulai dari laporan komandan apel yakni Ipda Hendrik kepada pimpinan apel yaitu Kapolres Pelabuhan Belawan yang didalam amanatnya mengucapkan terima kasih kepada para personil Polres Pelabuhan Belawan dan TNI dari satuan Marinir serta para awak media yang telah bersatu padu dalam sinergitas yang kuat dengan melakukan pengamanan sekaligus menciptakan suasana nyaman, aman, tertib dan kondusif dari sebelah sampai dengan pelaksanaan hingga pasca Pemilu 2019.

"Saya atas nama Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan kondisi situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ucap Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi akan isu-isu atau ajakan ujaran kebencian yang akan menyesatkan diri kita sendiri.

"Semoga masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting-postingan yang akan memicu konflik antar suku, agama, ras dan antar golongan," himbau Kapolres Sembari menyampaikan tentang Undang-undang ITE yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial maka akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 5 tahun penjara".

Usai penyampaian amanat dari Kapolres, rangkaian kegiatan dilanjut dengan pembacaan do'a dan diakhiri dengan foto bersama Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakapolres Pelabuhan Belawan dengan para perwakilan penerima bingkisan lebaran.Kemudian, Seluruh rangkaian kegiatan apel selesai dilaksanakan tepat pada pukul 09.00 Wib dalam situasi aman dan kondusif. (Red)
Lebih baru Lebih lama