Pengguna dan Pengedar Sabu di Desa Sanggul Ditangkap

LASSERNEWS.COM - Labuhanbatu, Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap personil unit reskrim Polsek Panai Hilir. Ketiganya masing masing berinisial RD (46), RR (28), Dan Aw (37) warga  Dsn I Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi diterima, ketiga pelaku narkoba ini dua diantaranya pengguna dan satu pengedar. "Awalnya kita menangkap dua pengguna narkoba RD dan RR. Setelah kita interogasi, kedua tersangka RD dan RR ini mengaku membeli narkoba tersebut dari tersangka Aw. Mengetahui hal tersebut, kita langsung mencari tersangka Aw dan berhasil menangkapnya," jelas Kapolsek Panai Hilir AKP Budiarto, kepada wartawan Senin (13/05/19).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut bermula pada Minggu (12/05/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Dimana personil unit Reskrim Polsek Panai Hilir ada mendapat informasi dari warga yg dipercaya bahwa di Desa Sei Sanggul akan ada transaksi Narkoba. Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Panai Hilir dan Kanit Reskrim bersama dengan Anggota langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Setibanya di Jalan Sumbertani Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Tim melihat 2 (dua) orang yang di curigai dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka ketanah," jelas Kapolsek Panai Hilir.

Setelah mendapat barang bukti, sambungnya, kedua tersangka diintrogasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang baru saja mereka beli dari seseorang berinisial Aw. "Kemudian kita melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap pelaku Aw di Jalan Sumbertani Desa Sei Sanggul, Kec Panai Hilir, Kab Labuhanbatu," sebut Kapolsek.

Dari penangkapan tersangka Wa, lanjut kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu. Satu bungkus Plastik kosong warna putih. Uang Rp.70.000 (Tujuh puluh ribu Rupiah), Jarum ujung suntik, Pipet sedotan, Pisau silet dan bungkus rokok Lucky Strike. "Ketiga pelaku narkoba ini kemudian digelandang kemapolsek Panai Hilir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (REL)
Lebih baru Lebih lama