3 Tersangka Masuk, DPO Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Dua Pelaku Pencurian

LASSERNEWS.COM - Medan, Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menangkap  2 orang pelaku tindak pidana Pencurian roda dua  dan tiga DPO.

Berdasarkan keterangan pelapor sesuai No.Lp/270/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia, dijelaskan bahwa pada hari kamis tgl 18 April 2019 sekira pukul 21.30 wib, kakak pelapor yang bernama Ristiani dan Rubiani mau membuang sampah namun melihat pagar rumah sudah terbuka dan SP. Motor pelapor yang diparkirkan diteras rumah tidak ada lagi, kakak pelapor mengira kalau pelapor yang keluar rumah.

Lalu kakak pelapor masuk kedalam rumah dan melihat pelapor ada dirumah, kakak pelapor mengatakan kepada pelapor "Kretamu tidak ada didepan", pelapor keluar dari dalam rumah melihat keteras rumah dan benar Sp. Motor yang diparkirkan diteras rumah dengan stang terkunci sudah hilang.

Sedangkan No.Lp/340/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk medan helvetia, Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Jumat tgl 10 Mei 2019 sekira pukul 19.00 wib, usai bekerja pelapor pulang ke kost di Jl. Helvetia Raya No. 123 Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia dan memarkirkan Sp. Motor di garasi kost.

Setelah mengunci stang pelapor masuk kedalam kamar dan beristirahat. Demikianlah keesokan paginya hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 09.00 Wib setelah mandi dan sarapan pelapor berniat hendak keluar namun saat itu Sp. Motor sudah tidak ada lagi sementara dari rekaman CCTV pada pukul 23.02 Wib terlihat dua orang pelaku hendak mengangkat Sp. Motor namun karna tidak sanggup mereka pergi dan kembali lagi pada pukul 23.12 Wib bersama seorang pelaku yang lain dan berhasil mengangkat dan membawa pergi Sp. Motor pelapor.

Adapun kedua identitas pelaku yakni, 19 warga Jl. Karya 7 Garapan Kec.  Medan Sunggal dan Wilmanto Manalu (19) Jl. Karya 7 Gg. Pringgan Helvetia, sedangkan3 DPO dengan inisal RS, IB dan MN. 

Kronologis penangkapan :
Pada hari selasa tanggal 4 juni 2019 sekira pukul 23.00 wib informasi dari masyarakat yg akurat bahwasannya ada tiga orang laki" pelaku DPO 363 R2 di jl.beringin raya kemudian unit reskrim polsek helvetia menuju ke tkp dan menemukan pelaku tiga orang laki-laki sedang ingin melakukan aksinya di jl. Beringin raya tepatnya di depan lapangan tembak perbakin kemudian unit reskrim langsung menangkap ketiga pelaku tersebut dan berhasil diamankan dua orang pelaku dan yg satunya berhasil melarikan diri dan saat di periksa dan digeledah di temukan satu buah pisau kemudian langsung membawahnya ke komando untuk pengembangan. 

Pencurian telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali bersama-sama dan 5 (lima) diantaranya di wilayah Polsek Medan Helvetia, No : LP/270/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia, No : LP/340/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia, Jl. Balai Desa Tepatnya di Lapangan Bola Sebanyak 2 Kali Sp. Motor Honda Beat Warna Biru Putih dan Merah Hitam dan Jl. Beringin VI Sp. Motor Honda Vario Warna Hitam 

Barang bukti turut disita berupa, 1 Unit Sp. Motor Honda Blade Warna Orange BK 4161 AHB dan 1 Buah Pisau (Iismal)
Lebih baru Lebih lama