Ungkap Sindikat, Polda Sumut Sita Ratusan Kilogram Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi

LASSERNEWS.COM - Medan, Polda Sumut kembali mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang kerap beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Hal itu terungkap saat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Hendri Marpaung menggelar konferensi pers di RS Bhayangkara Tingkat II, Jalan. K. H. Wahid Hasyim Medan, Rabu (27/8/2019.

Dari sindikat itu Polisi menyita narkotika sebanyak 162 kilogram. Terdiri dari narkoba jenis ganja seberat 70kg, sabusabu 71kg dan pil ekstasi sebanyak 21.025 1/2 (dua puluh satu ribu dua puluh lima setengah) butir. Barang haram itu disita berikut 8 orang tersangka. Yakni IR alias I, ME, AAS, M alias N, FHP alias F, AC alias D, I, dan A.

Penangkapan pertama terhadap tersangka IR alias I dan ME terbukti membawa ganja seberat 70kg dan merupakan sindikat Aceh – Sumut terkhusus Medan serta diamankan di Jalan. Selamat Ketaren di depan RS Haji Medan ketika mengendarai sebuah angkot (angkutan kota) warna kuning BK 7225 DM.

Penangkapan kedua yaitu tersangka AAS yang merupakan jaringan Malaysia – Sumut khususnya Asahan yang dikembangkan berdasarkan keterangan dari IR alias I dan ME. AAS ditangkap pada hari Jumat 23 Agustus 2019 di Jalan. Latsitarda Nusantara 8, Kecamatan. Kisaran Timur, Kabupaten. Asahan.

Dari tangannya ditemui barang bukti berupa dua bungkus plastik merek guanyiwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2kg. Ketika dilakukan pengembangan, tersangka AAS juga mencoba untuk melarikan diri. Namun, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Penangkapan ketiga yaitu tersangka M alias N dan FHP alias F yang merupakan jaringan Malaysia – Indonesia (Langkat, Binjai, Medan) pada hari Minggu 25 Agustus 2019 pada pukul 09.30 WIB di Komplek Abdul Hamid, Jalan. Medan – Binjai Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan keterangan dari tersangka AAS dan ketika sedang mengendarai sebuah mobil Grand Vitara BK 1140 AF.

Dari kedua tersangka diamankan sebuah ransel berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau dengan berat netto 1.000 gram dan lima bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berbentuk minion sebanyak 21.025 1/2 (dua puluh satu ribu dua puluh lima setengah) butir.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka M alias N mengatakan bahwa ada seorang tersangka lagi berinisial AC alias D. Ketika petugas menangkap AC alias D ketika mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1507 OY di Jalan. Brahrang depan kantor Kodim, Kecamatan. Selasai, Kabupaten. Langkat.

Namun, ketika itu pula tersangka M alias N melakukan perlawanan terhadap petugas dan ingin melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur. Tersangka M alias N tewas ketika dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Medan.

"Saat dibawa ke RS Bhayangkara, nyawa tersangka M alias N tidak panjang," kata Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung.

Penangkapan keeempat yaitu tersangka I dan A. Mereka ditangkap berdasarkan keterangan dari FHP alias F dan AC alias D. I dan A bergerak dalam jaringan narkoba Malaysia – Indonesia (Langkat, Binjai, Medan) bersama dengan FHP alias F, AC alias D, dan M alias N. Mereka diamankan petugas pada Minggu 25 Agustus 2019 pukul 19.00 WIB di Jalan. Megawati, Kecamatan. Binjai Timur, Kota Binjai ketika mengendarai mobil pick up grandmax BK 8035 PK. Dari penggeledahan petugas, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan berat 70kg yang disembunyikan di dalam ban mobil yang diangkut di dalam bak pick up.

Kedelapan tersangka ini dikenakan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara enam tahun, paling lama 20 tahun, dan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali terlibat dalam tindak pidana narkoba. Pasalnya, dari berbagai kasus yang terjadi ia menilai orang yang terlibat dalam tindak pidana narkoba justru lebih banyak kerugiannya daripada keuntungan.

"Janganlah sampai terlibat. Jadi pemakai, rusak kesehatan kita. Jadi kurir walaupun dijanjikan upah yang lumayan besar. Namun, kalau ketangkap lihat hukumannya sangat berat. Artinya tidak ada untungnya terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Namun, Jenderal berbintang dua ini juga memerintahkan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung yang juga turut mendampinginya memaparkan pengungkapan ini untuk jika memang benar – benar ada yang tidak terlibat agar diusut lebih dalam.

"Ini mereka kan kurir. Harus segera dilakukan pengusutan lebih dalam. Pun jika ada dari mereka ini yang benar – benar tidak tahu dan seakan terjebak segera dilakukan pengusutan juga. Tetapi, jika memang benar – benar terbukti tidak terlibat ya," pinta Agus.

Kapolda juga menegaskan bahwa tidak akan berhenti memerangi kasus peredaran narkoba meski jaringannya juga masih luas dan terus ada hingga kini. (Red)
Lebih baru Lebih lama