Poldasu ungkap jaringan narkoba satu 'Keluarga'

LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto didampingi DirNarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung dan jajarannya menjelaskan kasus sabu saat gelar kasus narkoba, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/10/2019).

Kapolda Sumut menyampaikan Hasil Ops Kepolisian Kewilayahan "Antik Toba - 2019" dimana Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 572 Kasus narkoba jaringan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan keluarga dengan tersangka sebanyak 745 orang dengan barang bukti yaitu : 22.843,28 gram sabu (22,84 Kg),113.538,01 gram ganja (113,53 Kg), 2.483½ butir Pil Ecstasy, 3 butir Pil Epilon.

"Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu jaringan Provinsi NAD - Provinsi Sumut khususnya Kota Binjai ini dengan 3 kasus dan 7 Orang tersangka. 3 orang berinisial MZ, FH, dan FI, yang memiliki hubungan keluarga antara abang ipar dan adik ipar yang membawa barang bukti 35 kg sabu, tersangka diberi tindakan tegas dan terukur dikarenakan berusaha melawan petugas," ungkap Kapolda Sumut.

Kapolda juga menyampaikan bahwa Polri telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dari Narkotika Jenis Sabu seberat 57,84 Kg, sebanyak 578.400 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang.

Sementara Narkotika jenis ganja seberat 113,54 Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 113.540 Orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang. Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 2.483½ butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 2.484 orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang, total keseluruhan masyarakat yang diselamatkan sebanyak 694.424 Orang.

Kemudian mantan Waka Polda Sumut ini menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba ini dilaksanakan guna menekan angka narkoba yang berada dimasyarakat, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan menangkap para tersangka pemakai atau pun pengedar.

"Kegiatan ini akan terus kita laksanakan, dan kepada para petugas agar melakukan tindakan tegas kepada pelaku apabila melakukan perlawanan dalam penangkapan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para Tersangm dijerat dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana mati, penjara seumur hidup atau Paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00. (ir)
Lebih baru Lebih lama