Ditres Narkoba Polda Sumut Tembak Mati Sindikat Perdagangan Narkotika Jaringan Malaysia - Medan - Aceh

LASSERNEWS.COM - Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menembak mati seorang sindikat perdagangan narkotika jaringan Malaysia-Medan-Aceh. Dua orang lainnya ditangkap dalam kondisi hidup.

Mereka masing masing bernama, Khairi Roza alias KR dan Hendri Syahreza alias HS. Sedangkan yang meninggal dunia yaitu, Muhammad Yusuf Nasution alias MY.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pertama diamankan adalah KR dan HS.

"Kedua nya ditangkap ketika mengendarai mobil Toyota Yaris dan membawa 5 Kg nakotika jenis sabu dalam bungkus teh cina. Kedua nya  ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020," ucap Kapolda Sumut. pada Konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (15/6/2020).

Selanjutnya, kata Martuani Sormin, personil Reserse antinarkoba melakukan pengembangan.berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari MY.

Dari informasi tersebut, Reserse narkoba melakukan pengembangan dan menangkap MY ketika mengendarai mobil Toyota Inova  berwarna hitam di seputaran Jalan Megawati Binjai Timur.

"Untuk menangkap tersangka, personel Reserse Narkoba  terlibat kejar-kejaran dengan tersangka yang tidak mau menghentikan kendaraannya. Tersangka sempat menodongkan senjata api kepada personil Reserse narkoba Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan namun dalam perjalanan tersangka  meninggal dunia," ucap Kapolda Sumut.

Dari tersangka MY,personil Reserse narkoba  menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan senjata api beserta puluhan butir peluru aktif.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan.Kapolda Sumut perintahkan Direktur Reserse Narkoba untuk koordinasi dengan Polda Aceh dan BNN. Kami tidak bisa bekerja sendiri, apalagi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Aceh, jadi untuk mengungkap jaringan ini sekaligus senjata api, harus berkoordinasi," ucapnya mengakhiri.
(Is).
Lebih baru Lebih lama