LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolsek Medan Area Melaksanakan Ops Yustisi/ penghimbauan Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area, sepanjang jalan Denai, Kel Tegal Sari 1, Kec Medan Denai, sabtu (6/2/2021) sekira pukul 21: 00 Wib s/d pukul 23:30 Wib.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/2/ 2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19.
Kompol Faidir, SH, MH, didampingi, Waka Polsek/ AKP Tri Eko, Kanit Intelkam/ AKP Syafrizal, Kanit Binmas / Ipda Sartono, SH, Personil Piket Fungsi dan BhabinKamtibmas melakukan Kegiatan Dalam Penghimbauan/ Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Sebelum melaksanakan Ops Yustisi, personil Polsek Medan Area melakukan Apel kesiapan dipimpin oleh AKP Tri Eko, adapun isi Apel untuk memberikan Arahan / himbauan kepada warga Masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar mematuhi Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak/ kerumunan dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas, apabila ada yang tidak mematuhi peraturan akan dilakukan Penindakkan bagi yang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
Kapolsek Medan Area menyebutkan melalui pesan Whatsapp, Personil juga membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker di jalan denai, jalan industri Kel Tegal Sari mandala 2, Kel Tegal Sari mandala 3, dan jalan Panglima Denai, Kel Denai, Kec Medan Denai.
"Untuk hasil yang ditemukan pada pelaksanaan Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid - 19 Adalah, Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun, " jelas Kapolsek.
Ditambahkannya, Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Adapun hasil pelanggaran Yang Ditindak sebanyak 11 orang, Tidak memakai Masker 5 orang, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak 6 orang, " terangnya.
"Masing - masing pelanggar yang diberi sangsi 12 orang, berupa teguran 11 orang, sedangkan untuk denda uang nihil, " ucapnya.
"Polsek Medan Area juga memberikan pembagian Masker 20 Helai, "jelasnya mengakhiri.
(Ismal)