Dihadiri Forkopimda Sumut, Kapolda Pimpin Pemusnahan Barbut Narkoba

DETEKSI.co - Medan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti (Barbut) Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan bulan Desember 2020 s/d Februari 2021, Rabu (14/04/2021) sekitar pukul 16.00 wib.

Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan Perwakilan awak media.

Mengingat wabah virus Covid19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Poldasu. berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Poldasu bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika dan nanti akan diuji kembali.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut di dasari dengan keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika.
dengan tersangka 24 Orang.
dan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 93.747gram.

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dari Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus dan 110 tersangka, serta barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.

Pengungkapan TP Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus dan 22 tersangka.
barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu. tidak di paparkan 1 kasus dengan 2 tersangka serta barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status barang bukti dari JPU belum keluar.

Pengungkapan tindak pidana Narkoba Bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan 56 kasus dan 88 tersangka serta barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu dan 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.

Adapun pasal yang di kenakan terhadap pelaku adalah : Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling ringan  penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 Milyar dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 Milyar.

Dengan keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut maka, terselamatkanlah,
masyarakat sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut :
Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa bangsa sebanyak 81.710 dengan asumsi 1gram untuk satu orang. (Red)

Lebih baru Lebih lama