Menkopolhukam : Pemerintah Akan Tagih Terkait Kasus Dana BLBI Rp 110.454 T

Menko Polhukam, Mahfud MD

DETEKSI.co
- Jakarta, Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menko Marinves, Kemenkumham, Kemenkeu, Menko Perekonomian dan Kapolri, di Jakarta  Sabtu (17/4), Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa " pemerintah sudah menghitung angka paling aktual yang akan ditagih terkait aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hasil hitung terbaru menyatakan bahwa piutang itu berjumlah Rp 110,454 triliun.

“Total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan, antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun dan berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun. Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham,” terang Mahfud MD.

Dari berbagai jenis tagihan itu, ungkap Menko Polhukam, terdapat 12 permasalahan yang terjadi yang menghambat tuntasnya upaya penagihan. Kompleksitas permasalahan tersebut mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Lebih lanjut, Mahfud meminta kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah.

“Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (red)

Lebih baru Lebih lama