Polres Gayo Lues Tahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi 3,7 Milyar

DETEKSI.co - Banda Aceh, Penyidik Tipikor Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues, Aceh akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Karantina Hafizh pada tahun anggaran 2019, silam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp3,7 milyar rupiah," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra SIK, Rabu (28/4/2021).

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LM selaku Rekanan HS sebagai mantan PPTK dan H sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.

Menurut Carlie, penetapan status tersangka terhadap ketiga Tersangka tersebut dilakukan Polres Gayo Lues setelah penyidik memperoleh bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3, 7 milyar rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Dan dalam hal ini Polres Gayo Lues sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan setempat dan saat ini ketiga tersangka masih dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Gayo Lues guna menunggu proses tahap dua dikejaksaan.

Sebelumnya kasus ini ditangani dimasa kepemimpinan AKBP Rudi Setiawan,SIK dan dituntaskan dimasa kepemimpinan AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK,dan dalam penanganan kasus ini juga bahwa pihak Dirkrimsus Polda Aceh, selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margyanta,SIK, pada Kamis (10/12/2020), tahu. Lalu. menjelaskan, kasus tersebut sudah siap digelar hari ini dan dari hasil gelar perkara maka penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka, tegas Dikrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta.SIK.

Kombes Pol,Margyanta,Sik menambahkan kembali bahwa pada tahun ini Polda Aceh khususnya banyak menangani perkara Korupsi, insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal, tandas Kombes pol Margyanta.

Sebelumnya juga Praktisi Hukum kabupaten Gayo Lues M Purba,SH, telah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut.

Menurutnya bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, ucapnya.

Kontruksi Kasus, bahwa pada tahun 2019 Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues mengelola anggaran sebesar Rp12,5 milyar yang mana sebesar Rp9,6 milyar diperuntukkan untuk kegiatan Makan Minum Karantina Hafizh yang mana dalam melaksanakan kegiatan tersebut diduga kuat terjadi pemotongan anggaran dimana pagu anggaran yang harusnya dibayarkan untuk per sekali makan Rp19.500 ribu rupiah namun yang dibayarkan kepihak pengelola kegiatan hanya Rp10.000 ribu rupiah. 

Berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola, bahwa ada dugaan pemotongan anggaran terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke Pengumpulan Bahan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) di unit Tipikor Polres Gayo Lues.

Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai Rp9 milyar lebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, "Nanti akan kita cek perkembangan nya dan kita monitor terus," tulisnya.(Red)

Lebih baru Lebih lama