Pria Asal Ngasem Diamankan Polisi Lantaran Edarkan Narkotika

DETEKSI.co - Kediri, Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pelaku pengedar narkotika dan narkoba. Ia adalah Andik Prasetyo alias Nyambek (34) kuli bangunan asal Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat seberat 1,39 gram, 1 alat bong, dua korek api, 12 butir narkoba jenis pil dobel L dan 1 ponsel. 

Penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Andik Prasetyo alias Nyambek (34) kuli bangunan asal Desa Paron Kecamatan Ngasem.

Petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek pelaku. Pelaku yang pada saat berada di rumah spontan kaget dengan kedatangan petugas. 

Di rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 1 pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 1,39 gram. 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 alat bong, dua korek api, 12 butir narkoba jenis pil dobel L dan 1 ponsel. 

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan pelaku pada saat diamankan tidak ada perlawanan. 

"Pelaku diamankan di rumahnya,"ucap AKP Budi, Kamis (15/4/2021). 

Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya. Selain mengedarkan dan mengkonsumsi sabu pelaku juga mengedarkan pil dobel L.

"Pelaku ini juga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Saat ini pelaku masih diminati keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri," ungkap AKP Budi.(Didik S).
Lebih baru Lebih lama