Terkait UU Cipta Kerja FSPMI Sumut Kembali Beraksi

DETEKSI.co - Medan, Terkait UU cipta Kerja no 11 tahun 2021 elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) kembali menggelar aksi di Lapangan Merdeka dan DPRD Sumut, Rabu (21/4/2021).

Tony Rickson Silalahi Sekretaris DPW FSPMI Sumut, mengatakan kepada wartawan deteksi.co Rabu (21/4) " pada hari ini KSPI juga telah melakukan aksi serentak di 24 Provinsi dan 140 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam mengusung tuntutan utama yakni Cabut Omnibuslaw agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja secara konstitusional."

Kemudian Tony menambahkan " Kami akan terus berjuang menolak UU yang mengkebiri hak kaum buruh, cabut UU Cipta Kerja, itu harga mati bagi kami kaum buruh," katanya saat memimpin masa buruh FSPMI di titik kumpul, Lapangan Merdeka Medan.

Lebih lanjut Tony menyampaikan ada beberapa poin tuntutan seperti pengusaha harus mematuhi SE Menaker tentang, THR bayar penuh dan tepat waktu, tetapkan Upah Minimum Sektoral, meminta agar DPRD Sumut dan Disnaker Sumut menindak tegas pengusaha perkebunan PT Lonsum yang telah menggugat 21 buruhnya sebanyak Rp 2,2 miliar padahal para buruh tersebut di PHK sepihak tanpa pesangon.

"Jika tidak direalisasikan permintaan ini kami akan terus melakukan aksi," tegas Tony.

Sekitar 40 orang peserta aksi anggota FSPMI Sumut lainnya akan menggelar aksi virtual melalui media sosial, yang dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dimulai hari ini pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, semoga tuntutan buruh dikabulkan Hakim MK," pungkasnya. (Subiyono)

Lebih baru Lebih lama