Aniaya Warga Terkait Utang Piutang, Oknum Polda Kepri Dituntut 5 Bulan Penjara

DETEKSI.co - Batam, Terdakwa Zufrinal alias Inal, oknum Polda Kepri yang melakukan penganiayaan terhadap Aldi Chaniago, terkait utang piutang, dituntut 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/5/2021).

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa Herlambang melalui video teleconfrence dari Kantor Kejari Batam. Di mana, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang cukup serius.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zufrinal alias Inal dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius, hal yang memberatkan lainnya, kata Herlambang, lantaran terdakwa merupakan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Menyatakan terdakwa Zufrinal alias Inal telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tegas Herlambang.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dua minggu mendatang untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang ditunda hingga dua minggu mendatang. Sebab, majelis perlu waktu untuk bermusyawarah," kata hakim Yoedi didampingi Christo dan Marta Napitupulu.

Diurai dalam surat dakwaan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Aldi Chaniago terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Foodcourt 98 Nagoya dan di Jembatan 4, Galang, Kota Batam.

Kasus penganiayaan ini, terkait utang piutang antara saksi korban Aldi Chaniago dan saksi Faizal Dasril yang tak lain merupakan adik kandung terdakwa Zufrinal alias Inal.

Utang sebesar Rp 60 juta dari saksi korban Aldi Chaniago kepada saksi Faizal dari tahun 2017 hingga tahun 2019 belum dibayar lunas. Hingga pada bulan Februari 2020, saksi Faizal mendapat informasi saksi korban Aldi sedang berada di wilayah Kota Batam.

Dari informasi itu, saksi Faizal dan terdakwa Zufrinal kemudian mencari korban dengan mendatangi Foodcourt 98 yang merupakan tempat nongkrong saksi korban dan teman-temannya.

Saat tiba di Foodcourt 98, saksi Faizal mendatangi tempat duduk saksi korban dan mengajaknya ke tempat parkiran Mobil. Ketika sampai di parkiran, tiba-tiba terdakwa Zufrinal langsung menarik kerah baju saksi korban dan memasukkan ke dalam mobil memukul telinga bagian kiri, pelipis mata kiri, dan jidat sedangkan saksi Faizal mengemudikan mobil meninggalkan lokasi.

Bukan hanya di dalam mobil, penganiayaan terhadap saksi korban pun terjadi di kebun milik terdakwa di Galang, Jembatan 4 Barelang setelah dibawa dari Foodcourt 98.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 56/Dir/VER/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 atas nama Aldi Chaniago, pada pemeriksaan luar terdapat Hematom pada pipi atas kanan dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm. Hematom pada pipi atas kiri dengan ukuran panjang 2 dm, lebar 2,5 cm dan menyimpulkan bahwa Hematom tersebut di atas disebabkan benturan keras oleh benda tumpul. (Hendra S)
Lebih baru Lebih lama