Ombudsman Minta PDAM Tirtanadi Batalkan Pencatatan Meteran dengan SmartPhone Android


Deteksi.co - Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android. Hal ini dikarenakan aplikasi yang digunakan itu belum lulus uji kualitas.

Pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM.

Hal-hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diserahkan Ombudsman ke PDAM Tirtanadi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air.

LAHP diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (5/5/21).

Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga belum lulus uji kualitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan. 

"Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang Pencatatan Meteran Air Pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Abyadi. 

Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi. 

"Kita minta Gubernur agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan," ungkap Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. 

Tera ulang adalah proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Meterologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya, masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun.

"Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang ditera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan," timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan asisten Mori Yana Gultom.

"Dan tentang kerugian pelanggan itu kita meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu," tambahnya.

Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.

"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya," kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh. Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat," pungkasnya. (en)

Lebih baru Lebih lama