DETEKSI.co - Kediri, Berawal dari informasi yang diterima masyarakat bahwa di dusun Pandean, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, tepatnya di rumah MF (35) sering dijadikan transaksi narkoba, maka oleh petugas dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada minggu 2 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MF yang diduga pelaku penyimpan dan pengedar pil jenis Dobel L tanpa ijin.
MF tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Pil jenis Dobel L, selanjutnya pelaku MF dan Saksi NA dibawa petugas ke kantor polres kediri untuk menjalani proses lebih lanjut.
Saat penangkapan dari tangan MF didapati barang bukti sebanyak 740 butir pil jenis Dobel L dalam 11 plastik klip serta satu buah HP merk Samsung warna putih.
"MF yang sehari - hari bekerja serabutan ini, terancam pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," terang Kabag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono di ruang kerjanya.(Didik/Mbah Yo).