Polsek Medan Area Berhasil Mengamankan Tersangka Pelaku Pencurian Mobil

LASSERNEWS.COM – Medan, Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan tersangka pelaku Pencurian Mobil bernama Taufik Rahman (40 ) Islam, Warga jln bersama dusun IV Desa bandar Setia Percut Sei Tuan.

Berawal dari adanya informasi yang diperoleh pada Kamis (03/06/2021) Pukul 11.00 wib, dimana Kanit Res Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kasus pencurian mobil.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Medan area langsung bergegas ke lokasi kejadian dan saat di Tkp diketahui adanya kasus pencurian satu unit mobil merek Daihatsu Type : Xenia Nomor Polisi BK1509 ABP, dari korban didapat keterangan bahwasanya mobil korban diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid hendak sholat namun kunci mobil korban terletak dilantai .

Kemudian pada saat sholat sikorban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban , setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.

Selanjutya Korban membuka Posisi GPS mobil dari HP korban di situ terlihat mobil korban berada di jln:Jumadi Gg rambutan kemudian korban bersama Tim Reskrim Polsek Medan area langsung mengejar ke Jln Jumadi,sampai di Tkp Tim Reskrim Polsek Medan area bersama korban milihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka plat Bk mobil .

Tanpa membuang waktu di Tkp penangkapan Tim Reskrim Polsek medan area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polsek Medan area bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika di konfirmasi awak Media dengan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto Membenarkan telah mengamankan pelaku Pencurian mobil.

"sekarang Pelaku udh diamankan di Polsek Medan Area " Jelas Mantan Kapolsek Asahan Kota.

Atas perbuatannya pelaku kejahatan Tersangka Curanmor ini di jerat Psl: 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun penjara. (Ismal)

Lebih baru Lebih lama