Direktorat Reserse Narkoba Poldasu Berhasil mengagalkan Peredaran 21,65 Kg Sabu

LASSERNEWS.COM-Medan, Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil mengagalkan peredaran 21,65 Kg Sabu dengan tertangkapnya dua tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka Sabu.Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial AI (36) pada tgl: 12 Oktober 2021 di Jln: Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

"Petugas menangkap tersangka pertama lalu dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya", ujar Kabid Humas.

Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa personil Reserse Narkoba Poldasu bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu berinisial RR (29) di jln: Sei Mencirim  Desa Medan Krio Kec, Sunggal Kab, Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti koper warna kuning didalamnya terdapat 11 bungkus Plastik Teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan Sabu seberat 11Kg dan 1 buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus Plastik Teh warna hijau didalamnya berisikan sabu seberat 9Kg.

Petugas lalu  memerika isi lemari pakaian tersangka berinisial RR dan ditemukan 1 bungkus Plastik Teh warna hijau berisikan  Sabu seberat 950 Gram dan 1 bungkus Plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan Sabu seberat 70 Gram.

 Total barang bukti Sabu yang disita petugas seberat 21,65Kg lanjut Hadi.

Berikut Kabid Humas menjelaskan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp: 2.000.000/ Kg oleh salah satu tersangka lainnya berinisial H.

"Barang bukti Sabu tersebut didapat dari H  masih Berstatus DPO  ujar Hadi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya mengakhiri.

(Mal)
Lebih baru Lebih lama