LASSERNEWS.COM - Medan, Seorang residivis pelaku Jambret (pencurian dengan kekerasan) berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Personil Jahtanras Polda Sumut di Jalan Wiliam Iskandar, Selasa (7/12/2021).
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono mengatakan, pelaku bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25) warga Jalan Gurilla Gang Langgar, kelurahan Sei Kera hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, telah melanggar pasal 365 KUHP.
Korban bernama Rofenna Sihombing (52) bersama anaknya warga Jalan Trikora Gang Bersatu No 31 Kecamatan Medan Denai, hendak pergi ke Pajak MMTC, dan melewati Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Kata Iptu Bambang, Kamis (9/12/2021).
"Pelaku yang melaju kencang dengan mengendarai sepeda motornya, lalu memepet dan menarik Tas sandang milik korban. Sehingga korban pun terjatuh ke aspal. Kemudian, korban yang mengalami luka dan pendarahan di kepala belakangnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis ke RS Bina Kasih di Sunggal", pada hari Senin (6/12/2021) kemarin.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban bernama Siar Marpaung (44) warga Jalan Trikora Gang Bersatu No 131 Kecamatan Medan Denai, dibawah pimpinan Iptu Bambang Nurmiono Team Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan ke TKP untuk mengetahui ciri -ciri dan keberadaan pelaku Jambret.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil menangkap pelaku Muhammad Aidil alias kudil saat berada di Jalan Willem Iskandar Gang Murni, pada hari Selasa (7/12/2021), ucap Kanit Reskrim.
"Ketika di interogasi oleh petugas, pelaku mengaku dalam melakukan aksinya dengan sendirian. Kemudian, ketika personil melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melawan dan mencoba untuk melarikan diri. Lalu, personil memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tidak menghiraukannya. Sehingga personil memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku Jambret tersebut". Ungkap Iptu Bambang Nurmiono.
Menurut informasi yang didapat dari pihak kepolisian, bahwa sebelumnya pelaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama seperti di Jalan HM Yamin dekat Rsu Pringadi tahun 2014 (menjabret tas) divonis 2 tahun, Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 sekitar bulan 11 tahun 2021 (menjambret Hp), Jalan HM Yamin Simpang Pahlawan Bulan 10 tahun 2021 (menjambret tas Ransel), Jalan AR Hakim Bulan 11 tahun 2021 (menjambret tas sandang dan Hp) dan kemarin di Jalan Aksara Kelurahan Bantan timur, kecamatan Medan tembung (menjambret tas dan Hp).
Kemudian, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Abu- abu dan kunci, satu unit Hp merk Oppo (milik pelaku), rekaman CCTV di TKP, satu buah Kaos dan boxer (pakaian yang digunakan pelaku), satu unit Hp merk Nokia (milik korban), serta satu buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban) diamankan ke mako Polsek Percut Seituan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Harry)