Terkait Kasus Sengketa Tanah Jalan Setia Budi, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Profesional

LASSERNEWS.COM - Medan, Kasus perkara penyerobotan tanah yang dituduhkan pada Firman Efendi, warga Jalan Rahayu, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, tiba-tiba berubah pasal menjadi pemalsuan.

Hal ini diketahui saat Gelar Perkara yang dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (16/12/2021). Begini ceritanya, PT Bumi Asri Permai melalui Marthin Sembiring resmi melaporkan Firman Efendi, warga Jalan Rahayu, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ke Polda Sumut, pada tanggal 2 Februari 2021, atas dugaan penyerobotan lahan yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal. 

Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 263 KUHPidana oleh penyidik Direskrimum Polda Sumut. Bahkan, dalam surat perintah penyelidikan, tanggal 1 Maret 2021, terlapor diwajibkan harus datang ke Polda untuk dilakukan pemeriksan awal. 

Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2021, terlapor kembali dipanggil ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kedua. Anehnya, baru diketahui jika pasal 263 yang ditetapkan penyidik oleh terlapor, atas kasus penyerobotan lahan telah berganti dengan kasus pemalsuan surat (dokumen). 

Jika hal ini benar adanya, diduga penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bekerja tidak secara profesional. 

Menanggapi laporan tersebut, Suyitno SH MHB didampingi Khilda Handayani, SH.MH, Wilman Maratua SH dan Nazaruddin Lubis SH yang merupakan kuasa hukum dari Firman Efendi mengatakan dengan tegas jika laporan tersebut cacat hukum.

Sebab, menurutnya Pasal 263 KUHPidana yang diberikan kliennya tidak sesuai dengan isi laporan tersebut. "Awalnya, klien saya dilaporkan atas kasus penyerobotan lahan, tapi setelah dilihat dan saya pelajari, klien saya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen", ujar Wilman. 

Lanjut Wilman, menurutnya kliennya dilaporkan tanpa dasar yang benar. "Klien saya diperiksa tanpa dasar laporan yang benar. Yaitu laporan atas dasar penggarapan atas hak tanah Pasal 385. Sementara, perkara yang diproses di penyelidikan dan mungkin akan dilanjutkan ke penyidikan adalah perkara pemalsuan Pasal 263. Antara pemalsuan dengan penyerobotan merupakan delik aduan.

Jika perkara pemalsuan ini ingin diproses lebih lanjut, wajib dihentikan terlebih dahulu. Tutup perkara", cetus Wilman di dampingi rekan-rekannya di Polda Sumut, Kamis (16/12/2021). (Harry)
Lebih baru Lebih lama