Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja


OTORITA.ID-Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I jenis sabu dan narkotika jenis ganja, Kamis (21/4/2022).


Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan kebenaran informasi tersebut kepada Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos,


Saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4/2022) disela-sela kegiatannya Kanit-I Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Dian Putra, S.Sos, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba disalah satu rumah yang berlokasi di Pondok Pasir, PTPN IV, Nagori Bah Bolon, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab.Simalungun.


“Mengetahui informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono meminta Tim-I Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun untuk melalukan penyelidikan sesuai dengan data informasi yang telah diterima”, ucap Dian.


Katanya, Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa, yang berinisial ZH(30), DP(27) dan SH(29) yang merupakan warga Pondok Pasir, Nagori Bah Bolon, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab.Simalungun.


Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pria tersebut dengan disaksikan Gamot setempat Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,57 gram.


Barang bukti diamankan, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,93 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,79 gram, 1 (satu) botol plastik yang tersambung dengan kaca pirex, 1 (satu) blok piper toreador, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bekas pembungkus sabu.


Saat dilakukan interogasi awal terhadap para tersangka, menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan. Selanjutnya langsung dilakukan upaya pengembangan, saat ini para tersangka dan BB diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya”, pungkas Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos. [Ar]

Lebih baru Lebih lama