Kasi BC Batam Tindak Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Mikol Ilegal di 2022


OTORITA.ID - Batam, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan selama periode 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak beberapa pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC) dan minuman mengandung etil alkohol secara ilegal.


"Keseriusan itu ditunjukkan Bea Cukai Batam dengan terus menggelar operasi gempur rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol," kata Undani, Selasa (31/5/2022).


Undani menjelaskan hinga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC).


BKC yang berhasil ditindak, kata Undani, berupa hasil tembakau mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.


"Di tahun 2022, Bea Cukai Batam sejauh ini telah melakukan sejumlah penindakan. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys," ujar Undani.


Masih kata Undani, selain penindakan terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.


Undani menjelaskan hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan. Dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.


"Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000," tambahnya.


Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, lanjut Undani, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.


Sedangkan 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa telah dilimpahkan Polresta Barelang, dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 Risperidone ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.


"Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah," timpalnya.


Undani mengungkapkan, penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam guna menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.


Penindakan terhadap BKC khususnya di Kota Batam, kata dia, menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.


Undani beharap agar masyarakat lebih berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Hal tersebut akan sangat membantu Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang-barang ilegal di kota Batam dan sekitarnya.


"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," ujarnya. (Hendra S)

Lebih baru Lebih lama