Suksesi Dibalik Jual Beli Medan Club, Gandi Parapat Curigai Ada “Fee”

Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat.

OTORITA.ID
-Medan, Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat mencurigai adanya “fee” di balik jual beli lahan Medan Club’.  Untuk itu, ia meminta Gubsu Edy Rahmayadi berhati-hati dan menghitung ulang kembali pembelian Medan Club agar terhindar dari kasus hukum di belakang hari.


“Informasi yang sudah terekspos di sejumlah media massa menyebutkan anggaran pembelian Medan Club’ mencapai Rp600 M bersumber dari APBD 2022 dan 2023. Namun dari angka Rp600 M itu ada ratusan miliar yang diduga dipergunakan bukan untuk jual beli semata tetapi untuk keperluan lain termasuk fee,” kata Drs Gandi Parapat kepada wartawan, Sabtu (28/1).


Gandi menyebut meski Gubsu Edy Rahmayadi sudah mengungkap keabsahan dan prosedur pembelian sesuai aturan, namun kecurigaan adanya fee terlihat dari besaran pembelian yang diduga tak seluruhnya diperuntukkan bagi penjual yang dalam hal ini Pengurus Perkumpulan Medan Club’.


Gandi juga kurang dapat menerima alasan Gubsu Edy Rahmayadi dalam pembelian Medan Club’ sebagai upaya memperluas areal kantor Gubsu guna memaksimalkan kinerja dan pengawasan aparatur Pemprovsu.


“Saya melihat perkantoran di kantor Gubsu masih cukup menampung kegiatan bahkan masih ada kok ruang di kantor Gubsu yang tak difungsikan. Apalagi Pak Edy lebih fokus beraktivitas di rumah dinas Jalan Sudirman. Mungkin-mungkin ruang kerja Gubsu di Jl Diponegoro saat ini kosong. Jadi tidak tepat alasan untuk mengoptimalkan kerja,” ucap Gandi.


Selain itu, sejumlah perkantoran SKPD yang berada terpisah dengan perkantoran Gubsu Jl Diponegoro selama ini sudah berjalan biasa dan bisa menyesuaikan.


“Justru menjadi repot jika kantor SKPD mau disatukan di Jl Diponegoro karena tak cukup areal Medan Club tersebut  Apalagi bangunan kantor SKPD yang sudah ada itu akan mubazir atau kosong jika dipindah aktivitasnya,” tegasnya.


Dukung Tuntutan Ahli Waris Kesultanan Deli


Gandi Parapat juga mempertanyakan apa yang menjadi alas hak keluarnya surat kepemilikan SGB Medan Club’ kepada pengurus perkumpulan tersebut.


“Kalau tidak salah, pengurus yayasan Medan Club’ itu kan hanya mengurus member atau keanggotaan bukan pemilik lahan dan bangunan. Patut dipertanyakan apa alas haknya. 


Bagaimana pula dengan pengurus Medan Club yang sudah meninggal dunia, apakah mereka mendapat bagian juga dari jual beli itu,” tegasnya.


Secara pribadi, Gandi menyebut dirinya berpandangan lebih berhak pihak Kesultanan Deli yang menjadi pemilik Medan Club’ ketimbang pengurus Medan Club mengingat lahan dimaksud diduga eks lahan PTPN.


“Saya sebagai putra Batak yang lahir di Bona Pasogit namun kini cari makan dan berdomisili serta ber KTP Medan mendukung gugatan pihak Kesultanan Deli atas jual beli Medan Club’ itu. Sebagai warga Kota Medan saya mengakui dan menghormati bahwa lahan di kota ini asal muasalnya dari kesultanan Deli,” ungkapnya.


Maka wajar jika dalam hal jual beli aset Medan Club’ tidak saja pengurus yayasan yang memiliki hak, tetapi juga pihak Kesultanan Deli 


Gugatan tersebut dilakukan oleh Kedatukan Sukapiring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli pada Rabu (18/1/2023) lalu.


Menanggapi gugatan ini, Edy Rahmayadi menyebut hal itu bisa saja dilakukan oleh warga negara.


Sebelumnya, Kedatukan Sukapiring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Sukapiring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.


Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.


Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.


Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.


Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.


“Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp 442.930.000.000,” ujarnya.


Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.

Penulis: Suwandi

Editor: Cut Riri

Sumber, kedannews.com

Lebih baru Lebih lama