Terkait Kasus PETI Jilid II Tersangka AAN, Polda Sumut Sudah Limpahkan ke Polres Madina


OTORITA.ID-Mandailing Natal, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatra Utara beberapa waktu lalu mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan perihal kelanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina).


Surat dari GNPK-RI ini pun dijawab oleh Kapolda Sumut melalui Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Malto. S Datuan, SH, MH tanggal 19 Januari 2023 yang menjelaskan dalam surat balasannya bahwa kasus PETI Nomor LP/1653/IX/2020/Sumut/SPKT-"1" tanggal 01 September 2020 yang melibatkan Akhmad Arjun Nasution (AAN) sebagai tersangka, sudah dilimpahkan ke Polres Madina.


"Dalam surat itu, yang menjadi alasan pihak Polda melimpahkan ke Polres Madina karena letak kejadian perkara (lokus) tersebut disana. Selain itu, jarak antara Polda Sumut dengan lokasi kejadian perkara terlalu jauh," jelas Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis menirukan isi surat jawaban dari Poldasu tersebut, Jumat (20/01/2023).


Yulinar juga berharap dengan pelimpahan ke Polres Madina maka pengungkapan kasus PETI ini bisa lebih cepat. Hal ini dikarenakan para penyidik di Polres Madina juga sebelumnya sudah melakukan gelar perkara dengan para penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut.


"Masih dalam surat tersebut, informasinya penyidik dari Polres dan Polda sudah melakukan gelar perkara. Namun sayangnya tidak dicantumkan tanggalnya kapan. Kita berharap SPDP ke kejaksaan terkait kasus PETI ini pun bisa segera dikeluarkan oleh pihak Polres Madina".tegasnya.


Menindaklanjuti apa yang disampaikan Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis. Hal itupun dibenarkan oleh Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH kepada wartawan via chat WhatsApp.


Dan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS, SIK SH menuturkan akan segera mempertanyakan terkait proses kasus PETI ini kepada penyidik.


"Saya check dulu bagaimana perkembangan prosesnya".jawabnya Kapolres singkat".(Ril/Jeffry Barata Lubis)

Lebih baru Lebih lama