OTORITA.ID-Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit modal kerja PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, kepada PT. JKS, Rabu (10/05/2023).
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati Jatim ialah, HAS selaku Direktur PT. JKS, AK selaku Komisaris PT. JKS dan RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT. Bank BNI Cabang Gresik).
Kronologi penanganan perkara hasil Pelaksanaan Operasi Intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 02 Juni 2022 yang diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 10 Oktober 2022, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsus).
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2022, ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 30 Januari 2023 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Modal Kerja oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT. JKS.
Dalam press rilis yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH, didampingi Aspidsus Kejati Jatim Ardito dan Kasidik pada Aspidsus Kejati Jatim M. Haris, dijelaskan bagaimana duduk perkara dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Awalnya, PT. JKS memasukkan permohonan Surat Pengajuan Kredit pada PT.Bank BNI Cabang Gresik tanggal 05 September 2014 sebesar kurang lebih Rp.75.000.000.000,- dengan perincian sebagai berikut : - Kredit Plafond Kredit Modal Kerja sebesar Rp.65.000.000.000,- dan digunakan untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp.55.000.000.000,-
- Kredit Modal Kerja Rekening Koran Terbatas sebesar Rp.10.000.0000.000,-.
Setelah itu, agar permohonan kreditnya dikabulkan oleh PT. Bank BNI Cabang Gresik sesuai dengan yang dimohonkan, tersangka HAS selaku Direktur PT. JKS dan tersangka AK selaku Komisaris PT. JKS membuat dan menggunakan 2 (dua) Surat Perjanjian Kerja Fiktif dari PT. Pakuwon Jati yang isinya sebagai berikut.
1. Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Juli 2013 antara PT.Pakuwon Jati dengan PT. JKS dengan nilai perjanjian dengan nilai kontrak sebesar Rp.118.800.000.000,- kontrak Suplay sirtu curah Volume 1.800.000 M3 di area Green Island Pakuwon City Surabaya.
2. Surat Perjanjian Kerja tanggal 9 Mei 2014 antara PT. Pakuwon Jati dengan PT. JKS dengan nilai perjanjian sebesar Rp.22.858.591,000,- kontrak Suplay sirtu curah Volume 341.173 M3 untuk area 1A Tandes L=269.800.395 M2-Tandes Surabaya.
Kedua surat Perjanjian Kerja Fiktif tersebut dipergunakan dan diajukan sebagai underliying credit/jaminan kredit atas permohonan kredit PT. JKS. Dari sana tersangka RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT.Bank BNI Cabang Gresik) tidak melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran dokumen kedua Surat Perjanjian tersebut yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangannya.
PT. Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT.Bank BNI Cabang Gresik), memberikan dan menyetujui fasilitas Kredit kepada PT. JKS sebagai berikut : 1. Perjanjian Kredit Nomor: 14.008 KMK Line Rp.65.000.000.000,- tanggal 30 September 2014. 2.Perjanjian Kredit Nomor: 14.009 KMK RC Maksimum Rp.10.000.000.000,- tanggal 30 September 2014.
Berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT. JKS oleh PT Bank BNI Cabang Gresik, diduga telah menyimpangan dan tidak memenuhi Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah PT. Bank BNI, Tbk dan menyebabkan kredit macet dan Kerugian PT. Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp 50.263.000.000,-. (RFS).