Pdt Oktavianus dan Gandi Parapat dan Ust. Martono foto Bersama di depan kantor Wali Kota Medan, Minggu (07/05/2023) (Dok.Istimewa). |
OTORITA.ID-Medan, Puluhan jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) kembali kesekian kalinya menggelar ibadah umum di depan Kantor Wali Kota Medan, Minggu (07/5/2023) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Mendengar Firman Tuhan tidak melihat ruang dan tempat, dimanapun ada Firman Tuhan bagi yang menerimanya mendapat kebahagian dan kekuatan baru.
Hal ini dikatakan Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumut, Drs Gandi Parapat menuturkan bahwa dirinya telah membaca melalui pemberitaan media dan juga mendengar melalui Youtube bahwa awalnya jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) ini menyewa sebuah ruangan di gedung Suzuya Marelan Plaza di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, lalu oleh atas nama warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Berdaulat menolak GEKI beribadah di gedung Suzuya.
“Kebetulan saya ada pertemuan di hotel samping kantor Wali Kota Medan hendak mau pulang ke rumah, lalu saya melihat ada Salib dan masyarakat berpakaian rapi dan ada Pendeta, saya langsung menghampiri. Rupanya mereka mau kebaktian, dan langsung saya memperkenalkan diri dan minta ijin ikut Kebaktian.”kata Gandi Parapat.
Masih kata Gandi, Mulai awal kebaktian yang dipimpin pdt Oktavianus kalau tidak salah suku Tamil dengan jemaatnya yang terdiri dari beberapa suku, merasa bahagia dan tidak merasa tertekan dengan urapan firman Tuhan.
“Saya selaku orang kristen yang menyakini dimanapun saya memuji dan memuliakanNya, serta memanggil dan meminta perlindungan Tuhan asal dengan tulus pasti Dia akan hadir.”ucap Gandi.
Jemaat sedang mendengar Khotbah Pdt Oktavianus di depan kantor Wali Kota Medan, Minggu (07/05/2023) (Dok.Istimewa). |
Namun demikian, sebagai warga negara yang baik saya berterima kasih kepada Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan dan jajarannya yang membiarkan kami beribadah dipinggir jalan, terlepas itu dianggap sebagai tontonan itu tidak mau tahu kami, bagi saya tidak begitu penting. Saya selaku mantan pengurus DPD GAMKI Sumut, tidak berdaya memberikan izin tempat ibadah (Gereja). Tapi sekali lagi saya berterima kasih kepada Wali Kota Medan juga menantu Presiden RI bapak Jokowi karena ibadah ini dijaga ketat oleh aparat penegak hukum, Saya merasakan ketenangan dan kesejukan hati atau jiwa beribadah ditempat ini, kata Gandi.
Gandi menyampaikan, kalau saudara-saudara yang beragama kristen mau ikut bergabung atau kebaktian minggu depan terserah tapi saya tidak mengajak. Karena bagi kristen tidak melihat tempat dan ruang, hanya dengan ketulusan dan keiklasan hati. Saya akan ikut lagi kebaktian minggu depan kalau pak WALKOT Medan dan jajarannya masih baik mau memperhatikan Umat kristen di Kota Medan.
Sementara informasi dibeberapa media menyebutkan bahwa Kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi semestinya betul-betul dilaksanakan dengan konsisten. Hak beribadah warga Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu sama dengan masyarakat yang beragama mayoritas.
Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala-kepala daerah ataupun jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk memastikan kebebasan beribadah setiap warga betul-betul dijamin. Para penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu memiliki hak yang sama dalam beribadah seperti masyarakat Muslim.
”Hati-hati, beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2). Sekali lagi dijamin konstitusi. Ini harus dimengerti. Dandim (komandan kodim), kapolres (kepala kepolisian resor), kapolda (kepala kepolisian daerah), pangdam (panglima kodam), kajari (kepala kejaksaan negeri), dan kajati (kepala kejaksaan tinggi) harus mengerti,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
”Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan. Ada rapat FKUB, misalnya, sepakat tidak membolehkan membangun tempat ibadah, hati-hati lho, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau instruksi bupati, hati-hati lo, konstitusi menjamin kebebasan beribadah” (Red)