OTORITA.ID-Labuhanbatu, Bersinergi dengan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,Tim Intel Kodim 0209/LB berhasil meringkus dua warga terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
Keberhasilan kedua institusi menekan peredaran narkoba berawal adanya laporan masyarakat dan didampingi oleh Balai Rehabilitasi Narkoba ATC I Tanjung Balai Asahan ke Kantor Unit Intelijen Kodim 0209/ Labuhanbatu. Senin, (26/06/2023).
Saat itu, mereka meminta kepada personil Kodim 0209/LB untuk membantu dan mendampingi mencari keluarganya yang ketergantungan narkoba agar mau di bawa ke Panti rehabilitasi narkoba.
Atas aduan masyarakat tersebut, Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos didampingi oleh Pa Sandi Kodim 0209/Labuhanbatu Letda Inf Mahyudin Siregar, SH langsung pimpin brefing singkat dan berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi,SH.
Usai briefing,dengan dipimpin, Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos, Tim bergerak menuju lokasi Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan Kec. Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat melakukan pencarian keluarga yang dimaksud ingin di rehabilitasi berinisial (ML) Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melihat Sdr. AS alias KP yang merupakan rekan Sdr. ML memasuki sebuah rumah di Dusun Tekongan Padang Laut Desa Tj. Medan dan dilakukan pemantauan.
Tidak berapa lama, Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu beserta anggota Satnarkoba Polres Labuhanbatu memasuki rumah tersebut dan menemukan Sdr. AS alias KP bersama 3 orang rekannya yang melarikan diri sedang mengkonsumsi narkoba diduga Jenis Sabu-sabu.
Dari dalam rumah tersebut diamankan Sdr. AS (44 tahun) alias KP warga Desa Tanjung Medan, beserta ditemukan 2 (dua) paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah bong alat hisap sabu.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan, dan diketahui dan di akui oleh sdr. AS alias KP bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang inisial BR, (53 tahun) alias BC dan secara cepat dilakukan pencarian dan mengamankan sdr.BR tanpa melakukan perlawanan.
Dari pengakuan BR bahwa benar dianya mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada sdr. AS alias KP dengan paket cepek alias seratus ribu rupiah, dan dari rumah sdr. BR diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 g yang disimpannya dibawah lipatan pakaian dalam rumahnya.
Barang Bukti yang diamankan dari kedua terduga penyalahgunaan narkotika, 1 Paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu : 1,50 g, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu 0,20 g, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu 0,10 g, uang sejumlah Rp : 49.000,-, 1 buah bong alat Isap, 1 bungkus Rokok merk Mansion.
Dari Hasil interogasi singkat Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu terhadap sdr. BR bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari Sdr. Inisial N warga Desa Janji, Kec Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu dengan harga Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) Dan mengakui telah menjalankan kegiatannya sebagai pengedar sabu sudah berjalan dalam waktu ± 5 bulan.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Inf Faizal Rangkuti, SIP, MIP melalui Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo S.Sos membenarkan adanya penangkapan warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat.
" Ia, kita telah berkolaborasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan Tim kita Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu, terkait maraknya laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,"terangnya kepada awak media.
Lanjut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, "Kita bersama tim telah mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotina jenis sabu-sabu," lanjutnya.
Ditambah Kapten Inf Guntur,bahwa saat ini kedua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dan sudah di lakukan gelar perkara kemarin, Rabu tanggal 28 Juni 2023." tambah Pasi Intel Kodim 0209/LB.(Ril)
Kodim 0209/LB