OTORITA.ID-BANTAENG, Personel Polres Bantaeng Dikerahkan amankan proses eksekusi sebidang tanah yang terletak di Kassi-kassi Desa Nipa-nipa Kec Pa’jukukang Kab Bantaeng oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (15/5/2025).
Adapun objek eksekusi tersebut merupakan sebidang tanah dengan luas ± 19.993 m² (kurang lebih sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Dusun Kassi-kassi Desa Nipa-nipa Kec Pajukukang Kab Bantaeng atau dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 56 / Desa Pajukukang (dahulu) gambar situasi No. 120 tanggal 20 Juni 1994.
Sebagai penggugat H. Muhammad Said dan sebagai tergugat Sdr. Anci, Sdr. Do’ding, Sdr. Hasan Bin Mannuntungi dan Sdr. Irwan Bin Kaimuddin.
Sebidang tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut : sebelah utara : Tanah milik Hasan Bin Manuntungi, sebelah timur : Tanah milik Semma, Bidu’ dan Dullah, sebelah selatan : Tanah milik H. Muh. Said dan sebelah Barat : Puskesmas, Ibu Mina, Juma’, Kahar, H. Muh. Said, Anci, Hasan Bin Manuntungi, H. Jufri dan Rabania’.
Setelah pembacaan Berita Acara Eksekusi kemudian dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berada di objek sengketa tersebut lalu dilakukan pemasangan Plang / papan bicara oleh pihak Pengadilan Negeri dan pemasangan kawar duri mengelilingi objek sengketa oleh pihak Penggugat.
Pelaksanaan pengamanan dijaga ketat ratusan personel Polres Bantaeng dibantu dari unsur TNI Kodim 1410/Btg dan Subdenpom Bantaeng,yang dipimpin Kabag Ops KOMPOL Ismail, S.Sos., M.H., M.Si., sedangkan dari pihak Panitera Pengadilan Negeri Bantaeng Abidin, S.H., serta hadir pula Kasi Survei dan Pemetaan Pertanahan Andi Muh. Rizki, S.Tr., M.H,.dan pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. (red)