DPO Curanmor "Eko Tato" Ditembak Polisi karena Melawan saat Pengembangan


OTORITA.ID-Medan, Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar I, diringkus oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terpaksa ditembak pada kedua kakinya karena mencoba kabur saat pengembangan kasus.


“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, dan termasuk dalam DPO kami,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB oleh Tim Opsnal Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H., dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan. Eko Tato ditangkap di Jalan Prof. H.M. Yamin, Gang Obat 2, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.


Saat dibawa untuk pengembangan guna pencarian barang bukti, Eko Tato tiba-tiba melarikan diri dari pegangan petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap mencoba kabur.


“Karena tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku ditembak di kaki kanan dan kiri,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum.


Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.


Atas perbuatannya, Eko Tato dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.


Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan jangan parkir sembarangan. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkas Kapolrestabes.(Giok)

Lebih baru Lebih lama