OTORITA.ID-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, namun pada saat yang sama negara juga tidak akan tinggal diam terhadap aksi anarkis yang merugikan rakyat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Minggu (31/8/2025), Presiden menekankan bahwa aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Aspirasi dapat disampaikan secara damai. Namun jika ada perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga aksi anarkis, itu adalah pelanggaran hukum, dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Presiden.
Prabowo juga mengapresiasi langkah cepat Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang melakukan kesalahan secara transparan.
Selain itu, pimpinan DPR RI disebut telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan, di antaranya pemotongan tunjangan serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya juga mendapat laporan bahwa Ketua Umum Partai Politik telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, berlaku mulai 1 September 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Presiden memerintahkan Polri dan TNI untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap aksi perusakan dan penjarahan. Ia juga meminta pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat dan mahasiswa.
“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba,” kata Prabowo.
Presiden menutup dengan ajakan untuk kembali ke semangat gotong royong sebagai warisan nenek moyang.
“Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” ujarnya.(red)
