Putusan Sidang KKEP Vonis Komandan Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Dipecat dari Polri


OTORITA.ID-Jakarta, Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.


Keputusan itu diambil setelah majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan Cosmas terbukti melanggar etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.


Dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta, Cosmas hadir dengan seragam lengkap kepolisian dan terlihat tak kuasa menahan air mata ketika putusan pemecatan dibacakan.


Ia menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban, jajaran Polri, serta masyarakat atas tragedi yang memicu kecaman luas.


Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025.


Dalam kekacauan tersebut, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas rantis Brimob yang dipimpin Kompol Cosmas.


Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendorong Polri mengambil langkah tegas terhadap para anggotanya.(red)

Lebih baru Lebih lama