Objek Vital Kota Sibolga Kondusif


OTORITA.ID-Sibolga, Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi dan perintah, di antaranya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan dan Keputusan Korps Samapta Polri tentang pedoman pelaksanaan patroli, dan diperkuat oleh Surat Perintah Kasat Samapta Nomor: sprin/91/XI/TUK.7.1/2025/SAMAPTA.


Dalam pelaksanaannya Jumat malam, 14 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, petugas menggunakan kendaraan patroli R-4 serta melakukan interaksi dialogis dengan masyarakat. Petugas memberikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak warga tetap waspada, dan mengimbau agar segera melapor ke Polres Sibolga atau Call Center 110 apabila menemukan kejadian menonjol maupun tindak pidana.


Hasil dari kegiatan patroli menunjukkan respons positif dari masyarakat. Warga mengaku merasa lebih aman dengan kehadiran petugas di lapangan, serta merasakan kehadiran Polri yang aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Di beberapa titik, masyarakat juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan informasi terkait kondisi keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.


Hingga patroli berakhir, situasi Kota Sibolga dilaporkan aman dan terkendali tanpa adanya kejadian menonjol.


Patroli ini diharapkan terus memperkuat keamanan wilayah dan meningkatkan rasa nyaman masyarakat selama aktivitas malam hari di Kota Sibolga.(red)
Lebih baru Lebih lama