OTORITA.ID-Jakarta, Jumlah pendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) meningkat signifikan sejak Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan angkutan umum bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 6,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Jakarta Syaripudin menyebutkan, sejak Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 mulai berlaku per 10 Oktober 2025, terjadi peningkatan lebih dari 100% sepanjang minggu pertama November 2025.
“Di minggu pertama bulan November, pendaftaran KPJ meningkat lebih dari 100% per harinya dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” ujar Syaripudin kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
KPJ ditujukan bagi warga yang memiliki KTP dan bekerja di Jakarta, dengan upah maksimal 15% di atas UMP yakni Rp 6.206.275 (Rp 6,2 juta), dan tidak menerima bantuan lain dari Pemprov Jakarta.
Pendaftaran dapat dilakukan daring maupun luring melalui email, yaitu kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Adapun berkas yang perlu dilampirkan:
1. KTP, KK, dan NPWP.
2. Slip gaji dan surat keterangan aktif bekerja (maksimal H-1 bulan berjalan).
3. Surat Pernyataan (format: bit.ly/pernyataankpj)
4. Format excel lengkap (format: bit.ly/formatkpj)
Setelah diverifikasi oleh DTKTE, maka data pekerja akan dikirim ke Bank DKI untuk dibuatkan rekening dan kartu debit KPJ. Kartu dapat diambil dengan membawa KTP, NPWP, dan uang pembukaan rekening minimal Rp 50.000.
Selain akses gratis TransJakarta, penerima KPJ juga berhak menggunakan MRT, LRT, dan BRT Jakarta. Penerima bisa mengajukan manfaat tambahan ini melalui PT TransJakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id.
“Penerima KPJ akan mendapatkan kemudahan akses transportasi massal serta dukungan untuk mobilitas kerja yang lebih efisien,” jelasnya.
Dengan KPJ, karyawan swasta bergaji rendah kini memiliki kesempatan memanfaatkan transportasi publik gratis, sekaligus meringankan biaya hidup dan meningkatkan akses ke pekerjaan di seluruh Jakarta.
Sumber, Beritasatu.com
