Kadis PUPR Mesuji Hadiri Rapat Evaluasi Tenaga Non ASN yang Belum Terdata PPPK Paruh Waktu


OTORITA.ID-Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP, menghadiri rapat pembahasan terkait tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum masuk dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


Rapat yang berlangsung di Aula Jao, Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Rabu (24/12/2025), tersebut difokuskan pada evaluasi serta penanganan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2025.


Dalam rapat tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai status kepegawaian, kinerja, serta langkah-langkah strategis yang akan diambil terhadap tenaga non ASN yang belum terdaftar dalam skema PPPK paruh waktu. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah berjalan lebih terstruktur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung optimalisasi pelayanan publik.


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Ir. Agnatius Syahrizal, menegaskan bahwa persoalan tenaga non ASN yang belum terdata dalam skema PPPK paruh waktu perlu segera ditangani guna menghindari potensi ketidaksesuaian dengan regulasi pemerintah.


“Kita perlu melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh tenaga non ASN di setiap perangkat daerah, guna memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk masuk dalam skema PPPK atau memerlukan penyesuaian status kepegawaian lainnya,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa proses pendataan dan evaluasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk penertiban administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hak-hak tenaga kerja sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Lebih lanjut, Ir. Agnatius Syahrizal menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji.


“Sebagai salah satu dinas yang memiliki sejumlah tenaga non ASN, kami siap berkoordinasi penuh dengan Sekretariat Daerah dalam proses pendataan dan penyesuaian status. Tenaga non ASN memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas dinas, sehingga perlu ditempatkan dalam kerangka kerja yang jelas dan sesuai aturan,” jelasnya.


Ia berharap hasil rapat tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi seluruh pihak terkait. (Yusri)

Sumber, deteksi.co

Lebih baru Lebih lama