OTORITA.ID-Medan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumatera Utara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kombes Pol Ricko menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian berada di dalam rumah.
“Pelaku berpura-pura meminjam pulpen untuk mendekati korban, kemudian membujuk korban sebelum secara paksa mengambil handphone milik korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter. Pelaku kemudian berhenti dan mengembalikan handphone korban sebelum melarikan diri,” jelas Kombes Pol Ricko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan intensif. Tim MIT Subdit III Jatanras melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” ungkap Kombes Pol Ricko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana sehingga dapat segera ditangani,” tegasnya.
Orang tua korban turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan profesionalisme aparat kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.(Red)
