Polres Sarolangun Tangkap Kurir Ganja 40 Kg


OTORITA.ID-Jambi, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 40 kilogram ganja berhasil diungkap dari jaringan lintas provinsi, dengan satu orang tersangka berhasil diamankan setelah pengejaran panjang hingga Kota Bandar Lampung.


Tersangka berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, ditangkap oleh Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun, didampingi Provost Polres Sarolangun, pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja yang melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di jalur lintas Sumatera.


Hasilnya, petugas menemukan satu karung putih berisi dua kardus besar, yang di dalamnya terdapat 30 paket ganja terbungkus lakban kuning dengan total berat 30 kilogram, disimpan di bagasi Bus PT ALS warna hijau dengan nomor polisi BK 7246 UA. Bus tersebut tengah berhenti di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Polsek Kota Sarolangun.


Petugas kemudian memanggil sopir bus berinisial WL untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa karung tersebut merupakan paket kiriman dari loket ALS Pekanbaru yang rencananya akan dikirim ke loket ALS Provinsi Lampung. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan narkotika.


Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Rajawali langsung melakukan controlled delivery dengan mengawal bus tersebut hingga ke Bandar Lampung. Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, paket ganja tersebut diturunkan di salah satu loket ALS di Kota Bandar Lampung.


Tak lama kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RAP datang ke loket untuk mengambil paket tersebut. Saat RAP mengangkat karung putih berisi 30 paket ganja, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.


Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti ganja seberat 10 kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 40 kilogram ganja.


Kepada petugas, RAP mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “BOS BENGKEL”. Namun, identitas asli maupun keberadaan pengendali utama jaringan tersebut masih belum diketahui dan kini dalam pengejaran.(Red)

Lebih baru Lebih lama