Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hantam Karyawan Jelang Idulfitri, Ribuan Pekerja Terancam Tanpa THR

Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Drs Gandi Parapat (tengah) bersama perwakilan pengusaha dan aktivis saat diskusi publik di Stadion Cafe, Medan, Rabu (25/2/2026).

OTORITA.ID
-Medan – Dampak pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera Utara kini dirasakan langsung oleh para karyawan. Menjelang Idulfitri, ribuan pekerja terancam kehilangan penghasilan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak normatif setiap buruh.


Dalam diskusi publik yang digelar Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) di Medan, Rabu (25/2/2026), isu ini menjadi sorotan utama. Para peserta menilai kebijakan pencabutan izin tanpa masa transisi telah memukul pekerja di lapangan.


Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa operasional berhenti mendadak setelah izin dicabut atau rantai pasok terganggu. Akibatnya, karyawan dirumahkan tanpa kepastian.


“Karyawan kami terdampak langsung. Tidak ada pemberitahuan atau tahapan sebelumnya. Sekarang mereka bingung menghadapi Idulfitri,” ujar salah satu perwakilan perusahaan dalam forum tersebut.


Pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari gaji bulanan kini berada dalam posisi sulit. Sebagian besar mengandalkan penghasilan untuk kebutuhan pokok, cicilan, serta persiapan Lebaran seperti membeli pakaian anak dan kebutuhan rumah tangga.


Aktivis muda Maranata Tobing menilai pemerintah harus melihat persoalan ini dari sudut kemanusiaan. Ia menyebut kebijakan yang tidak disertai solusi transisi berpotensi menimbulkan efek domino sosial.


“Ini bukan hanya soal izin perusahaan. Ini soal hajat hidup orang banyak. Ketika ribuan orang kehilangan penghasilan menjelang Lebaran, dampaknya luas,” tegasnya.


Baca berita sebelumnya: https://www.otorita.id/2026/02/dampak-pencabutan-pbph-meluas-pmphi.html


PMPHI menilai pencabutan izin memang kewenangan pemerintah. Namun, kebijakan tersebut harus disertai perhitungan matang terhadap dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi pekerja yang tidak terlibat dalam persoalan perizinan.


Koordinator PMPHI, Gandi Parapat, menegaskan bahwa pekerja tidak boleh menjadi korban kebijakan administratif. Ia meminta ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi.


Diskusi itu menyimpulkan perlunya pembahasan di tingkat nasional. Kasus ini akan dibawa ke DPR RI, khususnya Komisi IV, agar ada Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi yang adil dan terukur.


Menjelang Idulfitri, para karyawan kini hanya berharap ada kepastian. Bagi mereka, Lebaran bukan sekadar perayaan, tetapi momentum mempertahankan martabat keluarga di tengah tekanan ekonomi.(Red)

Lebih baru Lebih lama