Dua Pengedar Sabu Diciduk di Keritang, Polisi Amankan Barang Bukti

Petugas Polsek Keritang menunjukkan barang bukti 15 paket diduga sabu yang diamankan dari dua pelaku saat pengungkapan kasus narkotika di Desa Teluk Kelasa, Indragiri Hilir, Riau, Kamis (30/10/2025).


SWARAHUKUM.COM-Indragiri Hilir, Pengungkapan sabu Keritang kembali dilakukan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (30/10/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.


Pengungkapan sabu Keritang ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Parit Ambacang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang, Aipda Yurizal.


Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang, Ramli Samosir membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial H Y alias J (38) dan H bin R (36). Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai penjual dan perantara sabu.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap H Y alias J di lokasi transaksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 paket kecil diduga sabu yang dibungkus potongan pipet, 15 pembungkus pipet kosong, satu kotak rokok merek Ofo Bold, satu kotak plastik, serta satu unit handphone merek Realme C2 warna biru.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya, H bin R. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H bin R di kediamannya di Desa Kotabaru Seberida sekitar pukul 18.40 WIB.


Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang guna menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kapolsek Keritang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya penegakan hukum.(Red)

Lebih baru Lebih lama