![]() |
| Terduga pelaku pencurian tiang listrik diamankan ke Mapolsek Pandan, Tapteng, Jumat (1/5/2026). (Foto: ist) |
OTORITA.ID-Tapteng, Aksi pencurian besi yang dilakukan oleh maling yang kerap disebut rayap besi beraksi di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (1/5/2026) sore.
Infomasi yang dihimpun, seorang pria “rayap besi” melakukan pencurian tiang listrik milik negara. Aksi tersebut memicu kecurigaan warga setelah tiang listrik terlihat dipotong dan diangkut menggunakan becak.
AL salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa tiang listrik itu diduga dipotong menjadi tiga bagian menggunakan mesin gerinda.
Melihat potongan tiang diangkut secara bertahap dengan becak, menarik perhatian warga karena dinilai tidak lazim.
“Kami curiga, lalu menghentikan pengangkutan dan menahan barang bukti di lokasi. Selanjutnya kami menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Pandan,” ujar AL ke wartawan, Jumat (1/5) malam.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Pandan.
Sementara itu, Lurah Hutanabolon, Polma Pakpahan, mengatakan dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari laporan kepala lingkungan. Saat kejadian, ia sedang berada di luar daerah.
“Saya mendapat informasi dari kepling. Saya langsung menginstruksikan Kasi Trantib dan kepling untuk melaporkan kejadian ini ke pihak PLN,” ujarnya.
Secara hukum, pencurian aset milik negara atau fasilitas publik seperti tiang listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pencurian diatur dalam Pasal 476, sementara jika disertai unsur pemberatan seperti perusakan fasilitas negara, pelaku dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta denda kategori V.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas umum yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. (RH)
Sumber, deteksi.co
