Keterangan Saksi Dihadapan Persidangan Memberatkan Terdakwa

LASSERNEWS.COM - Medan, Terdakwa kasus pencurian, Ahuat (47) warga Komplek Citra Graha Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 1, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Berdasarkan keterangan kelima saksi memberatkan terdakwa dihadapan majelis hakim.

Pantauan awak media di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Kelima saksi yang memberi keterangan dihadapan majelis hakim menerangkan bahwa benar bahwa besi peranca bangunan / Besi Kapolding diambil oleh terdakwa Ahuat tanpa seijin pemilik, Barang besi kapolding diangkut dengan truk colt diesel sebanyak 2 kali.

Pernyataan saksi menjelaskan bahwa terdakwa mengambil barang di gudang dengan alasan barang yang diambilnya mau dibawa ke Aceh untuk proyek, Lalu belakangan saya kata Martin mengetahui kalau besi peranca tersebut dijual ke penadah bernama Asiong (Wira) beralamat di pasar 9 Marelan.

Kelima saksi yang memberi keterangan dihadapan majelis hakim yakni, Amin, Martin, Heru Susanto, Suhar,dan Laihi telah memberikan keterangan sebenarnya dan tidak ada bantahan dari terdakwa.

Tanya majelis hakim kepada terdakwa, Ada perintah ambil atau perintah jual dari pemilik barang, Jawab terdakwa dihadapan majelis hakim ada saya disuruh, Lalu majelis hakim menanyakan kepada korban selaku pemilik barang adakah kamu ijinkan untuk mengambil besi kapolding, jawab korban katanya tidak ada saya suruh sebab barang itu masih saya butuhkan.

Lalu majelis hakim kembali menanyakan adakah usaha terdakwa untuk berdamai, Dengan sedih korban menjelaskan Abang saya tidak saya jumpai apa minta berdamai, Kami jumpa di salah satu tempat malah dia terdakwa bilang Amin ini sekarang bukan lagi adekku.

Menurut korban, dengan adanya keterangan saksi telah menguatkan peristiwa pencurian bahwasanya sudah direncanakan perbuatan terkait mencuri besi Kapolding.

Dalam sidang kedua agenda mendengar keterangan saksi, Turut hadir Tiga Majelis Hakim, Seorang Panitera, Dua orang Jaksa, Lima orang saksi, Dua penasehat hukum dan terdakwa, sidang ini berlangsung di ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (19/7/2018). (Dofu Gaho)
Lebih baru Lebih lama