Pelaku Kerusuhan di Kantor Panwaslih Taput, Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

LASSERNEWS.COM - Medan, -Aksi demo massa di kantor Panwaslih Tapanuli Utara yang beujung bentrok dengan aparat kepolisi pada kecurangan di pilkada pada Rabu 27 Juni 2018 lalu.

Sebelumnya polisi telah mengamankan 17 orang pendemo yang diduga dalang kerusuhan dalam aksi demo tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja kepada warrtawan mengatakan pelaku sudah bertambah satu orang dan semua pelaku suah di bawa ke Polda Sumut

Aksi protes tersebut berujung bentrok dengan aparat keamanan, Senin (16/7). Aksi protes itu semakin memanas hingga akhirnya massa pun mulai bertindak anarkis dan merusak Kantor Panwaslih dengan melempari Kantor Panwaslih batu serta bom molotov.

Akibat peristiwa itu, sejumlah persnill Kepolisi terluka karena terkena lemparan batu.

Artinya saat ini jumlah pelaku demo anakis yang di Kabupaten Taput bertambah satu orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 17 orang dan sekarang telah menjadi 18 orang.

Amatan di Ditreskimum Polda Sumut, Kamis (19/7), ke 18 pelaku pendemo anakis tersebut telah dibawa ke Ditreskimum Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berita sebelumnya, kerusuhan itu terjadi karena kasus sengketa pilkada yang sedang ditangani oleh Panwaslih yang dilaporkan oleh Pasangan calon Nikson Nababan-Sarlandy Hutapea tidak dilanjutkan.

Digrup WhatsApp wartawan Polda Sumut, Selasa (17/7). Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw, menyampaikan sudah ada 17 orang yang diamankan dalam aksi itu. "Kami sudah tangkap 17 orang yang diduga ikut melempar sedang dalam proses pemeriksaan," sebut Kapolda Sumut.

Sementara, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Silaen ketika dikonfirasi wartawan via telpon sluler, Selasa (17/7), mengatakan untuk sementara, situasi di Taput hingga kini sudah berangsur kondusif.

"17 orang sudah diamankan dalam aksi dan saat ini sudah dibawa ke Polda Sumut," ujarnya sembari mengatakan otak pelaku kerusuhan masih dalam proses pemeriksaan.(Ir.Robertus)
Lebih baru Lebih lama