Kapolda Sumut Didampingi Kapolrestabes Medan Paparkan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Malaysia-Aceh-Jawa

LASSERNEWS.COM - Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi dalam Konferensi Pers pengungkapan awal tahun 2021 Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh-Pulau Jawa. Dalam Press Release di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/21).

Dalam pengungkapan 26,9 kg sabu di peroleh dari 2 TKP pertama di hotel daerah seputar SM raja dan hotel di wilayah daerah Medan Baru. Dengan 4 tersangka salah satunya yang bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan diamankan. Barang bukti yang di amankan 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yang di kemas bungkusan teh hijau China, modusnya tersangka dengan menyimpan sabu dalam sepatu dan dibungkus teh cina," jelas Kapolda Sumut.

Dalam paparan tersebut turut hadir Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi SH Sik Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH Sik Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson NainggolanSH MH, Kanit 3 Narkoba Iptu Irianto Sembiring,Panit Iptu S,Sibayang,Panit Ipda Ruspian, Martuani Sormin berharap peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya nya narkotika.

"Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini," ucapnya.

Dalam Press Release Irjen Martuani Sormin menjelaskan salah satu dari 4 tersangka di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat di amankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas.

Kapolda Sumut,Saya tegaskan siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya. Dari barang bukti yang disita, ada 269.000 anak bangsa yang bisa diselamatkan. mengasumsikan,1 gram sabu biasa digunakan 10 pemakai, maka 26,9 kilogram sama dengan 269.000 orang pengguna.

Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Kemudian denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," tegas Martuani Sormin Siregar.
(Ismal)

Lebih baru Lebih lama