LASSERNEWS.COM -Deli Serdang, Polresta Deli Serdang Gelar press release kasus persetubuhan kepada anak kandung di bawah umur, Sabtu (09/01/2021).
Di depan gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,bersama Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus, SH, SIK. didampingi oleh Wakasat Reskrim Akp Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari, S.Tr.K, Kasubbag Humas Akp. Ansari serta Kasiwas Iptu K. Sinurat.
Dari Hasil Pemaparan tersebut,Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, menjelaskan, diketahui perbuatan bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan M Irfansyah yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.
Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pukul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengaku terus terang bahwa Bapak dan Abang kandung korban telah mencabuli sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020.
Dari pengakuan kedua pelaku, Bapak kandung mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan Abang kandung sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Juliatik langsung melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.
Mendapat laporan pengaduan Juliatik,Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O.Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku tanpa buang waktu petugas langsung membekuk kedua pelaku dan membawa ke Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus, SH, SIK menjelaskan" Pelaku Berinisial AA dan MIS dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara", jelasnya.
(Ismal)