DETEKSI.co - Medan, Rena Susanti (26) ditangkap petugas Sat.Narkoba Polrestabes Medan lantaran nekat mengedar narkoba jenis sabu.
Wanita muda yang tinggal di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari pelaku kita menyita dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 dengan sebutan sabu dengan berat bersih 0,21 gram," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring SH MH kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore.
Disebutkannya, penangkapanya berdasarkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu yang diperjual belikan di depan rumah tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy menyaruh selaku pembeli dan melakukan transaksi terhadap tersangka Rena. Pada saat tersangka Rena ingin menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu itu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rena dan menyita barang bukti sabu tersebut dari tangan kanan tersangka.
Dari hasil introgasi, bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari Wisnu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500.000 per gramnya.
Tersangka sudah menjual narkotika jenis sabu itu selama sekitar 1 bulan dan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 200.000 per gramnya. "Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tandas Iptu Irwanta Sembiring.(Red/Pea)