Pasca Pengusiran Dan Aksi Awak Media, Pemko Medan Buka Suara Soal Kritik

Walikota Medan, Bobby Nasution
DETEKSI.co - Medan, Pasca kejadian pengusiran awak media oleh Pamdal Wali Kota pada Rabu semalam dan adanya aksi insan pers yang terjadi hari Kamis (15/4/2021) didepan kantor Wali Kota Medan serta keluarnya statement dari beberapa lembaga pers seperti PWI, AJI dan SMSI Sumut maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan buka suara dengan mengatakan " Paspampres, Polisi dan Satpol PP tak menghalangi wartawan mewawancarai Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Tidak ada yang menghalangi media wawancara dengan Pak Wali Kota. Kemarin itu salah komunikasi saja. Bagian Humas kan ada di Kantor Wali Kota, kalau mau konfirmasi atau wawancara dengan Pak Wali Kota atau Wakil Wali Kota bisa kita bantu fasilitasi," kata Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/4/2021) oleh wartawan deteksi.co.

Lebih lanjut Kabag Humas menambahkan, kalau Wali Kota Medan Bobby Nasution " beliau orangnya terbuka dan bisa menerima siapa saja apa lagi insan pers dan lagi Bobby juga tak pernah meminta siapapun menghalangi wartawan yang ingin mewawancarainya, " tambahnya. 

Terkait pengusiran awak media Kabag Humas memberi penjelasan, " hal itu dilakukan karena sudah ada ruang khusus untuk wartawan sehingga bisa menunggu di dalam ruangan. Di dalam kan ada kursi disediakan untuk ruang tunggu, Kan kurang sopan kalau duduk di depan, di lesehan. Intinya tidak ada pelarangan wawancara Pak Wali," demikian penjelasanya.

Sebelumnya keluar pernyataan dari beberapa lembaga pers seperti PWI yang mengatakan "Tidak boleh Polisi, Paspampres menghalangi tugas jurnalistik wartawan," kata Ketua PWI Sumut, Hermansjah, di ikuti oleh pernyataan Ketua AJI Medan Liston Damanik dan SMSI  'wartawan sudah di bekali UU No 40 Tahun 1999 tentang pokok pokok pers, sesiapa yang menghalangi jalannya peliputan maka melawan undang undang,  sesaat ketika aksi para awak media di depan kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/4/2021) ini di akui. 

"Dan kejadian ini bermula dari adanya wartawan yang dihalangi oleh Satpol PP, Polisi, dan Paspampres, kita kan belum tahu, belum mengkonfirmasi ke Bobby apakah itu atas permintaan beliau atau tidak," ucapnya.

Kabag Humas Pemko Medan mengingatkan tidak ada yang menghalangi tugas wartawan, karena tugas wartawan dilindungi undang-undang " pungkasnya.

Baca : Buntut Dari Pengusiran Insan Pers, Ketua AJI Medan Angkat Bicara: https://www.deteksi.co/2021/04/buntut-dari-pengusiran-insan-pers-ketua.html

Baca berita sebelumnya, SMSI Sumut Ingatkan Pemko Medan Jangan Sampai Darurat Pers: https://www.deteksi.co/2021/04/smsi-sumut-ingatkan-pemko-medan-jangan.html

(Subiyono)
Lebih baru Lebih lama